Reformasi Birokrasi : Pemanggilan CPNS Badan POM

22-04-2015 Kepegawaian Dilihat 10596 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Kepegawaian

 

PENGUMUMAN

 

TENTANG
PEMANGGILAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
TAHUN ANGGARAN 2014

 

NOMOR : KP.02.02.242.04.15.02574

 

 

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan POM Tahun Anggaran 2014 oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, bersama ini diberitahukan kepada seluruh CPNS Badan POM Tahun Anggaran 2014 bahwa:

  1. CPNS agar mengisi Formulir Daftar Ulang CPNS sebagaimana Lampiran-1, kemudian mengirimkan kembali formulir yang telah diisi dalam bentuk PDF melalui email ke alamat mutasi.promosi@pom.go.id paling lambat hari Selasa, tanggal 28 April 2015 pukul 12.00 WIB.
  2. Seluruh CPNS Badan POM Tahun Anggaran 2014 diwajibkan hadir untuk mengikuti Diklat Orientasi CPNS yang akan dilaksanakan mulai hari Senin tanggal 4 Mei 2015 pukul 08.00 WIB, bertempat di Aula SMA 68, Jl. Salemba Raya, Kenari, Senen, Jakarta Pusat.
  3. Ketentuan selama melaksanakan Diklat Orientasi sebagai berikut:
    1. Diklat Orientasi akan dilaksanakan terpusat di Badan POM Pusat, kurang lebih selama 1 (satu) bulan, mulai tanggal 4 Mei 2015.
    2. Selama melaksanakan Diklat Orientasi, CPNS diwajibkan mengenakan sepatu, tidak diperkenankan menggunakan sandal, serta berpakaian sopan dan rapi:
      1. Setiap hari Senin dan Kamis, serta pada saat Pembukaan dan Penutupan Diklat Orientasi, menggunakan baju lengan panjang berwarna putih dan bawahan berwarna hitam. Bagi CPNS yang mengenakan jilbab, agar menggunakan jilbab hitam polos.
      2. Setiap hari Selasa dan Jumat, menggunakan pakaian batik/motif daerah.
      3. Setiap Rabu, menggunakan pakaian bebas, namun sopan dan rapi.
      4. Agar membawa pakaian olah raga serta sepatu olah raga.
    3. Biaya perjalanan dan akomodasi:
      1. Biaya perjalanan dari tempat kedudukan CPNS menuju tempat Diklat Orientasi dan biaya akomodasi selama Diklat Orientasi ditanggung oleh masing-masing CPNS.
      2. Sedangkan biaya perjalanan CPNS dari tempat Diklat Orientasi (Jakarta) ke Unit Kerja Penempatan, dibiayai dari anggaran Badan POM Tahun Angggaran 2015. Biaya penempatan CPNS dari tempat Diklat Orientasi (Jakarta) ke Unit Kerja Penempatan, hanya untuk membiayai CPNS yang bersangkutan, keluarga tidak ditanggung.
    4. Menyiapkan foto berwarna dengan latar belakang merah, ukuran 4 x 6, sebanyak 5 (lima) lembar.
    5. Membawa fotokopi NPWP 1 (satu) lembar. Bagi yang belum mempunyai NPWP agar segera membuat NPWP.
    6. Membawa papan alas tulis.

 

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

 

 

 

Biro Umum

 

Lampiran :

  1. Form Daftar Ulang
  2. Peta Badan POM ke SMAN 68 Jakarta

 


 



Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana