Reformasi Birokrasi: Sosialisasi Percepatan Reformasi Birokrasi Badan POM

27-04-2015 Inspektorat Dilihat 2709 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Kegiatan Sosialisasi Percepatan Reformasi Birokrasi Badan POM dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 24 April 2015 bertempat di Balai Pusat Pelatihan Kesehatan, Cilandak, Jakarta. Kegiatan sosialisasi disampaikan pada Rapat Konsultasi Nasional lingkup Kedeputian Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetika, dan Produk Komplemen Badan POM. Kegiatan dihadiri oleh Kepala Balai Besar Balai/Balai POM, Kepala Bidang/Seksi Pemeriksaan dan penyidikan BBPOM/BPOM atau yang mewakili dari 31 (tiga puluh satu) Balai Besar/Balai POM dari seluruh Indonesia.

 

Ibu Sekretaris Utama, Dra. Reri Indriani, Apt, M.Si memaparkan urgensi program reformasi birokrasi nasional dikarenakan beberapa hal, yaitu struktur organisasi pemerintahan yang gemuk dan tidak fit dengan fungsi yang diembannya; penerapan hukum dan peraturan perundang-undangan yang kontradiktif dan berkesan ambigu; pengelolaan sumber daya manusia yang overstaffed dan understaffed, hal ini ditambah lagi dengan persepsi masyarakat bahwa PNS adalah pegawai dengan integritas rendah; pelayanan publik yang dilaksanakan pemerintah cenderung berbelit, tidak memiliki prosedur yang jelas dengan waktu dan biaya yang tidak pasti serta terbuka peluang untuk dilakukannya KKN dengan pengguna layanan publik; kemudian mindset dan culture set yang tidak inovatif dan tidak memiliki semangat perubahan. Berbagai masalah ini membuat organisasi pemerintah tidak berdaya dan cenderung ‘gagap’ ’tidak tanggap’ untuk melayani masyarakat.

 

Berbagai permasalahan tersebut hanya dapat diatasi dan berubah menjadi lebih baik apabila pemerintah memiliki komitmen politik, memiliki agenda reformasi birokrasi yang jelas dan terukur serta mampu untuk melaksanakan reformasi tersebut.

 

Komitmen politik pemerintah terwujud dalam Perpres nomor 5 Tahun 2010 tentang RPJMN 2010 sd 2014 dimana kebijakan pembangunan di bidang hukum dan aparatur diarahkan pada perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pemantapan pelaksanaan reformasi birokrasi.

 

Pemerintah mengeluarkan pula Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan beberapa Peraturan MenPAN dan RB tentang Pedoman Pelaksanaan RB kemudian mengatur operasionalisasi kebijakan Reformasi Birokrasi kedalam 8 (delapan) area perubahan, yaitu (1) organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran – area organisasi; (2) system, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance – area tata laksana; (3) regulasi yang lebih tertib, tidak tumpang tindih dan kondusif – area peraturan perundang-undangan, (4) SDM aparatur yang berintegritas, netral, kompeten, capable, professional, berkinerja tinggi dan sejahtera – area SDM aparatur, (5) meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme – area pengawasan; (6) meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi – area akuntabilitas; (7) pelayanan prima sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat – area pelayanan publik; serta (8) birokrasi dengan integritas dan kinerja yang tinggi – area mindset dan culture set aparatur.

 

Pemerintah memiliki keinginan agar dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, maka akan terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme; meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi serta meningkatnya kualitas pelayanan publik.

 

Badan POM sebagai bagian dari organisasi pemerintah, turut pula melaksanakan reformasi birokrasi pada lingkup satuan kerja pusat dan daerah. Badan POM telah menyusun Road Map pelaksanaan RB, menyusun sejumlah pola tindak lanjut, menetapkan sejumlah quick win pencapaian RB dan lain lain.

 

Pada tingkat pelaksanaan Reformasi Birokrasi Balai Besar/Balai POM, Badan POM telah melakukan asesmen fungsi manajemen dan Reformasi Birokrasi dengan 5 (lima) komponen yaitu (1) Penerapan QMS; (2) peningkatan pengelolaan BMN; (3) peningkatan kualitas SDM; (4) peningkatan perencanaan dan pengaanggaran dan (5) peningkatan pengawasan yang berbasis Teknologi Informasi. Asesmen ini telah dilaksanakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut periode 2011 s.d. 2013.

 

Badan POM telah pula melaksanakan 9 Program Percepatan Reformasi Birokrasi yang sejalan dengan program percepatan reformasi birokrasi nasional berupa : (1) Penataan struktur organisasi; (2) Penataan jumlah dan distribusi PNS; (3) Sistem seleksi CPNS dan Promosi PNS secara terbuka; (4) Profesionalitas PNS; (5) Peningkatan kesejahteraan pegawai negeri; (6) Pengembangan sistem elektronik pemerintah (E-Government); (7) Efisiensi penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana kerja pegawai negeri; (8) Penyederhanaan perizinan usaha; dan (9) Peningkatan transparansi dan akuntabilitas aparatur.

 

 

Inspektorat

 

 



Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana