Dalam rangka implementasi dan mendukung Paket Kebijakan Ekonomi Presiden XV dengan “Fokus Mengembangkan Usaha dan daya Saing Penyedia Jasa Logistik Nasional”, Badan POM telah menerbitkan Peraturan Kepala Badan POM No. 29 Tahun 2017 tentang Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia dan Peraturan Kepala Badan POM No. 30 Tahun 2017 tentang Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia yang telah berlaku per 1 Februari 2018 dan Badan POM merupakan K/L pertama yang menyesuaikan regulasi dengan kebijakan tersebut.
Berkaitan dengan hal tersebut, Badan POM menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepala Badan POM No. 29 & 30 Tahun 2017 pada tanggal 6 Februari 2018 yang diikuti oleh 250 peserta yang berasal dari pelaku usaha serta asosiasi pelaku usaha di bidang obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan dan pangan. Kegiatan ini bertujuan untuk memaparkan secara teknis implementasi kedua peraturan tersebut dan bentuk pengawasannya.
Acara dibuka secara resmi oleh Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya, Drs. Suratmono, MP. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa peraturan tersebut dibuat dalam rangka penurunan angka dwelling time dan penyederhanaan proses importasi terutama untuk industri kecil dan menengah.
Dalam acara ini, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat menyampaikan materi terkait Peraturan Kepala Badan POM No.29 dan 30 Tahun 2017, khususnya mengenai beberapa pasal yang berubah dari peraturan sebelumnya antara lain Perubahan Surat Keterangan Impor (SKI) Border menjadi SKI Border dan Post Border, Peniadaan Surat Keterangan Komoditas Non Obat dan Makanan (SKK-NOM), Perizinan Pemasukan Obat dan Makanan untuk Keperluan Pribadi (SAS) untuk barang kiriman dan bawaan penumpang, serta penyederhanaan persyaratan importasi untuk industri kecil dan menengah.
Selanjutnya, dilakukan sesi diskusi panel yang terdiri dari Direktur Pengawasan Distribusi PT dan PKRT, Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional Kosmetik, dan Produk Komplemen, Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Pangan, dan Perwakilan dari Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat. Sesi ini disambut peserta dengan antusias melalui berbagai pertanyaan terkait penjelasan dan informasi lebih lanjut mengenai perubahan regulasi tersebut dan implementasinya. Selain itu, Tim Panel juga menjelaskan secara rinci terkait bentuk pengawasan Border dan Post Border, terutama untuk memastikan mekanisme pengawasan Obat dan Makanan yang dilakukan secara optimal dan bahwasanya prinsip Post Border tidak menghilangkan sama sekali kewajiban SKI yang tetap menjadi syarat mutlak bagi importir dalam mendistribusikan produk impor yang dipasarkan. Importir yang tidak mematuhi ketentuan ini akan ditindak secara tegas.
Pada kesempatan ini, juga dipaparkan materi “Peran Sistem INSW dalam Mendukung Pelaksanaan Tata Niaga Impor Post Border“ oleh narasumber dari PP INSW dan “Kebijakan Pengawasan Border dan Post Border secara Nasional” oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dengan terselenggarakannya kegiatan ini, pelaku usaha terutama diharapkan dapat memahami prinsip Pengawasan Border dan Post Border terhadap Obat dan Makanan.
Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen
