1.698 jenis produk obat dan makanan ilegal resmi dimusnahkan Balai POM di Batam pada Jumat, 26 April 2013. Bertempat di kawasan pengelolaan limbah industri-kabil, Batam pemusnahan produk sitaan yang didominasi dengan produk kosmetika, obat tradisional dan pangan tanpa izin edar tersebut merupakan kegiatan ke-7 dari serangkaian kegiatan pemusnahan Badan POM selama tahun 2013.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari sanksi terberat secara administrasi, bersamaan dengan proses lebih lanjut untuk pertanggung jawaban ke ranah hukum, imbuh kepala Badan POM, Dra. Lucky S. Slamet pada saat memberikan sambutannya pada acara tersebut.
Kepala Badan POM didampingi Dirjen. Standardisasi dan Perlindungan Konsumen; Kepala Dinas Kota Batam; Direktur Narkoba, Kapolda Provinsi Kepulauan Riau serta Kasi Penindakan, Kantor Pelayanan Utama Bea&cukai tipe B Batam memusnahkan produk ilegal yang mencapai nilai keekonomian Rp. 379.762.200,- (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh dua ribu dua ratus rupiah) tersebut secara simbolis dengan menggunakan mesin incinerator.
Biro Hukmas
