Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengadakan Workshop Safe Harbour Policy pada tanggal 27 Februari 2017 di Auditorium Anantakupa, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat. Workshop dibuka oleh Ketua Umum idEA dan diikuti oleh para penyedia platform market place yang tergabung dalam idEA. Safe Harbour Policy (istilah di USA) adalah pedoman batasan dan tanggung jawab penyedia platform dan merchant e-commerce. Konten Safe Harbour Policy tertuang pada Surat Edaran Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (Merchant) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce) yang berbentuk User Generated Content.
Surat Edaran tersebut sejalan dengan regulasi terkait Obat dan Makanan, yaitu konten yang dilarang dalam platform meliputi barang dan/ atau jasa yang memuat konten obat-obatan, makanan, dan/ atau minuman yang termasuk kategori, sebagai berikut: (1) Zat dan/ atau obat-obatan terlarang sebagaimana yang telah diatur undang-undang, (2) Obat-obat yang memerlukan resep dokter, obat bius, dan sejenisnya, (3) Obat atau bahan yang mengandung zat terlarang, (4) Obat-obatan (termasuk obat tradisional) yang tidak memiliki izin edar dan/ atau yang materi iklannya belum/ tidak disetujui oleh instansi yang berwenang, dan/atau (5) Minuman beralkohol.
Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika, menyampaikan bahwa Obat, Obat Tradisional, Kosmetika, Suplemen Kesehatan, dan Makanan yang dipasarkan secara online harus memenuhi syarat keamanan bagi masyarakat, salah satunya terdaftar di Badan POM.
Sebagai narasumber pada Workshop Safe Harbour Policy yaitu Rita Endang selaku Kepala Pusat Informasi Obat dan Makanan (PIOM) Badan POM menyampaikan beberapa informasi, antara lain:
- Produk Obat, Obat Tradisional, Kosmetika, dan Suplemen Kesehatan yang beredar harus memiliki Nomor Izin Edar (NIE) dari Badan POM. Namun demikian untuk Produk Pangan NIE dari Badan POM atau nomor PIRT dari Dinas Kesehatan.
- Penjualan online untuk obat hanya untuk obat bebas dan obat bebas terbatas yang sudah mempunyai NIE. Penjualan obat secara online dilarang untuk obat keras/ obat resep, narkotika, psikotropika, zat adiktif.
- Badan POM memberikan masukan untuk merevisi Surat Edaran tersebut yaitu: kosmetika tanpa izin edar dilarang diperjualbelikan secara online.
Safe Harbour Policy mendukung bisnis proses pengawasan Obat dan Makanan. Kemajuan teknologi informasi melalui penjualan online tetap harus mengedepankan penjualan produk Obat dan Makanan yang aman, berkhasiat dan bermutu.
Pusat Informasi Obat dan Makanan
