Sambutan Kepala Badan POM Dalam Acara Workshop Pengawasan Intern Badan POM

10-08-2015 Inspektorat Dilihat 2251 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Dr. Roy A. Sparringa, M.App.Sc sebagai bukti komitmen pimpinan, membuka acara Workshop Pengawasan Internal yang diselenggarakan pada 10 Agustus 2015 oleh Inspektorat Badan POM dengan tema “Penguatan Implementasi SPIP Menuju Pemantapan Reformasi Birokrasi dan Mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian” pada hari Senin (10/8) di Jakarta.

 

Dalam paparan yang dipandu oleh Sekretaris Utama Badan POM, Dra. Reri Indriani, Apt., M.Si ini, Kepala Badan POM menyampaikan bahwa semangat reformasi birokrasi pada prinsipnya dimaknai sebagai penataan ulang terhadap sistem tata kelola pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas yang merupakan bagian dari  Good Governance. Tata kelola pemerintah yang lebih akuntabel dan transparan akan dapat dicapai jika seluruh jajaran pimpinan instansi pemerintah menyelenggarakan kegiatan pengendalian atas keseluruhan kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai dengan pertanggungjawaban secara tertib, terkendali, efektif dan efisien.

 

Masih dalam paparannya, Kepala Badan POM menyadari bahwa seringkali Badan POM terjebak dalam pekerjaan yang sangat teknis sehingga terkadang kurang memperhatikan aspek-aspek dalam dunia pemerintahan seperti halnya laporan keuangan maupun reformasi birokrasi. Maka, diakui bahwa adanya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan salah satu sistem agar reformasi birokrasi dapat berjalan dengan baik. Untuk mewujudkan SPIP yang kuat dan efektif,  maka kelima unsur SPIP yang yang terdiri dari: (1) Lingkungan Pengendalian, (2) Penilaian Resiko, (3) Kegiatan Pengendalian, (4) Informasi dan Komunikasi, dan (5) Pemantauan, harus diterapkan secara terintegrasi dan menjadi bagian integral dari kegiatan instansi pemerintah.

 

Pembangunan SPIP secara berkelanjutan dan berkesinambungan pada akhirnya ditujukan untuk menciptakan (1) pelaporan keuangan pemerintah yang handal, (2) kegiatan yang efektif dan efisien, (3) taat pada peraturan, serta (4) iklim yang kondusif untuk mencegah korupsi (clean government), memperkuat akuntabilitas yang pada akhirnya menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik serta menunjang keberhasilan penerapan reformasi birokrasi di Badan POM.

 

Baru–baru ini Badan POM mendapatkan ‘kado istimewa’ yang telah dinantikan sejak terakhir diperoleh pada tahun 2011. Badan Pemeriksa Keuangan RI telah memberikan opini ‘Wajar Tanpa Pengecualian’ (WTP) secara penuh atas Laporan Keuangan Badan POM Tahun Anggaran 2014. Kepala Badan POM menyebutkan bahwa WTP tidak semata-mata dinantikan, namun juga diperjuangkan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh elemen yang ada di Badan POM. Apresiasi tinggi diberikan kepada segenap pimpinan dan pegawai Badan POM, baik di pusat maupun di daerah.

 

Meskipun demikian, Kepala Badan POM mengingatkan untuk tetap harus waspada dan senantiasa mengevaluasi dan melakukan perbaikan berkesinambungan. Untuk itu, Badan POM perlu mengembangkan arah kebijakan dan mengimplementasikan program-program Reformasi Birokrasi untuk mewujudkan Penguatan Pengawasan Intern Badan POM melalui upaya:

1.    Mendorong perubahan paradigma pengawasan intern;
2.    Mendukung peningkatkan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang memadai;
3.    Melibatkan Satuan Kerja/Unit Kerja Mandiri dalam pengendalian intern Badan POM dengan menitikberatkan unsur pemantauan melalui 3 (tiga) lapis pertahanan/three lines of defense;
4.    Mengimplementasikan dan memantau program-program Reformasi Birokrasi secara konsisten.

 

Dalam upaya mendorong perubahan paradigma pengawasan intern, Inspektorat diharapkan mampu memperluas peran pengawasan dengan menitikberatkan pada fungsi assurance (penjaminan mutu); fungsi consulting (konsultasi) kepada manajemen; intensifikasi sosialisasi dan edukasi terkait perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku; serta identifikasi dan evaluasi manajemen risiko yang telah maupun akan dikembangkan oleh satuan kerja Badan POM. Upaya lain untuk memperkuat pengawasan intern Badan POM adalah meningkatkan kapabilitas APIP yang memadai, baik dari aspek kelembagaan, proses bisnis/tata kelola pengawasan, maupun SDM sehingga peran dan fungsi APIP dapat terlaksana dengan efektif.

 

Piagam Audit Intern yang ditandatangani bersama oleh Inspektur Badan POM, Dra. Zulaimah, Apt., M.Si, Sekretaris Utama Badan POM, dan Kepala Badan POM merupakan wujud penegasan Pimpinan Badan POM terhadap arti pentingnya fungsi pengawasan internal di lingkungan Badan POM. Dalam Piagam Audit Intern dinyatakan bahwa Inspektorat Badan POM memiliki kewenangan untuk mengakses seluruh informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, dan personil pada Satuan Kerja/Unit Kerja di lingkup Badan POM yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengawasan intern.

 

Dengan adanya komitmen yang tinggi dari Pimpinan Badan POM dan seluruh elemen pejabat struktural baik di Badan POM Pusat maupun di Balai Besar maupun Balai POM di daerah, diharapkan penguatan fungsi pengawasan di Badan POM menjadi semakin optimal dan pada akhirnya meningkatkan kinerja Badan POM secara keseluruhan.

 

Kepala Badan POM menutup paparannya dengan memberikan apresiasi kepada Inspektur dan seluruh panitia atas terselenggaranya kegiatan ini, berikut kepada Narasumber dan seluruh peserta yang telah bersedia mengikuti Workshop Pengawasan Internal Badan POM Tahun 2015.

 

 

Inspektorat

 



Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana