Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memastikan, produsen makanan bayi bermerek Bebiluck tidak memiliki izin edar. Dengan tidak adanya izin edar, Bebiluck belum melalui proses evaluasi keamanan, mutu, dan gizi, sehingga sangat berisiko terhadap kesehatan. Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito menjelaskan, makanan tersebut menyasar konsumen bayi yang tergolong rentan dan berisiko tinggi. "Karena makanan pendamping air susu ibu, dikonsumsi oleh anak berusia enam bulan hingga dua tahun, mereka masuk dalam kategori rentan. Sehingga, harus memenuhi standar izin edar dan memenuhi standar WHO," kata Penny di kantor BPOM.
Dimuat di Rakyat Merdeka, Kamis (22/9/16) halaman 5

