Sanksi Pidana Kasus Obat Palsu Taxegram Injeksi

14-07-2008 Obat Dilihat 4261 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Obat
Melalui sidang VI Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 22 Juni 2005, Hakim memutus DORIS LEMAN (oknum yang pada tahun 2003 juga pernah mengedarkan obat injeksi Tricepin palsu (Dexa Medica), terbukti bersalah melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan serta mengedarkan sediaan farmasi berupa obat yang tidak memenuhi persyaratan farmakope Indonesia. Yang bersangkutan dijatuhi hukuman kurungan selama 5 (lima) bulan. Kejaksaan sebelumnya menuntut Tersangka dengan hukuman 7 (bulan) kurungan.

Daftar obat yang diduga palsu yang didistribusikan oleh Doris Leman :
- Clacef 1 gram (Dexa Medica)
- Kalfoxim 1 gram (Kalbe Farma)
- Taxegram 1 gram (Sanbe Farma)
- Tricefin (Dexa Medica)


Dari Tahun 2002 sampai tahun 2008 ada 4 Kasus pidana lain, yang lengkapnya dapat di baca pada dokumen terlampir

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana