Sanksi Pidana Terhadap Kasus Obat Tradisional - Bahan Kimia Obat

08-07-2008 Penemuan Dilihat 3780 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Penemuan
Pelaku dalam kasus Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat (OT-BKO) dapat dikenai sanksi pidana, sebagaimana dialami oleh ALBERT WIDJAJATMO alias HOYEN dan Tjoeng Hermawan.

Berdasarkan hasil sidang yang dilaksanakan pada tanggal 21 Agustus 2003 di Pengadilan Negeri Brebes, Jalan A. Yani No. 89 Brebes dengan Petikan Putusan Nomor : 90/PID.B/2003/PN.BBS Ketua Majelis Hakim A. MOEHAN EFFENDI, SH dengan Hakim Anggota JOHN PIETER, SH dan FATCHURROCHMAN, SH memutuskan ALBERT WIDJAJATMO alias HOYEN melakukan tindak pidana memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tradisional yang tidak memenuhi standar persyaratan serta melakukan tindak pidana memeiliki bahan-bahan G dalam jumlah sedemikian rupa sehingga secara normal tidak dapat diterima bahwa bahan-bahan ini hanya diperuntukka pemakaian pribadi. Slanjutnya menghukum ALBERT WIDJAJATMO alias HOYEN dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 10,000,000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulan kurungan.

Sedangkan tahun 2005 Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili Tjoeng Hermawan dalam kasus sejenis dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana