Satu Data Badan POM, Sarana Berbagi Pakai Data Obat dan Makanan

21-04-2022 Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan Dilihat 1241 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Satu Data, mengacu Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Daerah. Hal tersebut dilakukan melalui prinsip Satu Data yaitu pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai instansi pemerintah, memiliki data terkait obat dan makanan yang tersebar di seluruh unit di BPOM. Melalui kegiatan “Sosialisasi Tim Satu Data Badan POM Tahun 2022” yang dilaksanakan oleh Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan pada tanggal 21 April 2022 di Lumire Hotel, Jakarta, bertujuan untuk meningkatkan komitmen bersama antara Walidata dan produsen data sehingga dapat berproses bersama mewujudkan data obat dan makanan yang berkualitas serta dapat dibagipakaikan (interoperabilitas data).
Sosialisasi Tim Satu Data BPOM Tahun 2022, diawali dengan arahan dari Kepala Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan terkait pentingnya percepatan Satu Data BPOM. Hal tersebut menjadi perhatian serta komitmen bersama seluruh pihak sehingga setiap tahapannya dapat segera diwujudkan untuk mendukung implementasi Satu Data BPOM. Pembangunan Satu Data BPOM menjadi sangat penting agar data-data yang dimiliki BPOM dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak sehingga dapat menjadi informasi yang berkualitas serta dapat dijadikan sebagai acuan pengambilan keputusan.
Terkait Kebijakan Satu Data Indonesia ditingkat Pusat, disampaikan oleh perwakilan dari Sekretariat Satu Data Indonesia, dimana Satu Data Indonesia mendorong integrasi data dan layanan pemerintah melalui standarisasi tata kelola data dan interoperablisasi. Layanan pemerintah terintegrasi tidak bisa terwujud jika kondisi data masih tersebar dan dengan standar yang beragam. Oleh akrena itu, dengan data dan layanan pemerintah yang terintegrasi, masyarakat selaku pengguna layanan akan dimudahkan dalam mengakses dan memanfaatkan layanan pemerintah. Selain itu, melalui upaya manajemen dan penjaminan kualitas data, proses pengambilan keputusan, perumusan kebijakan, dan pengembangan layanan dapat lebih terarah dan berbasis fakta.
Dalam rangka mendukung Satu Data Indonesia, BPOM telah berproses menyusun kebijakan Tata Kelola Data yang mengatur terkait siklus hidup data di BPOM. Penyampaian kebijakan Tata Kelola Data BPOM oleh konsultan dari Universitas Telkom, menggambarkan terkait ruang lingkup kebijakan tata kelola data seperti: Standardisasi Data, Penyelenggara Tata Kelola Data
Penyelenggaraan Tata Kelola Data, Pembinaan dan Evaluasi Tata Kelola Data. Seluruh tahapan tersebut bertujuan menghasilkan data yang berkualitas dan dapat dibagipakaikan pada portal Satu Data BPOM.
Mendukung seluruh tahapan tersebut, maka diperlukan adalanya tim yang memiliki komitmen tinggi dalam mempermudah prosesnya. Adapun Tugas dan Fungsi Tim Koordinasi Satu Data BPOM yang disampaikan oleh Koordinator Kelompok Substansi Tata Kelola Data dan Informasi menjadi salah satu katalisator pembangunan Satu Data BPOM dimana salah satu tugas dari Tim Koordinasi Satu Data BPOM adalah mempermudah validasi data serta koordinasi terkait data pengawasan obat dan makanan. Tim tersebut juga menjadi salah satu kunci dalam mendukung terbentuknya Satu Data Badan Pengawas Obat dan Makanan yang berkorelasi dengan adanya kontribusi menuju Satu Data Indonesia.
Mendukung Satu Data Indonesia, BPOM berkomitmen tinggi untuk untuk ikut serta dalam penyelenggaraan Satu Data melalui kegiatan Satu Data BPOM yang bertujuan integrasi seluruh data obat dan makanan yang berkualitas dan dapat dibagipakaikan.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana