Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPOM RI, L. Rizka Andalusia beserta jajaran menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan BPOM Tahun Anggaran 2023 pada Rabu (22/5/2024). Laporan ini diserahkan langsung oleh Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK), Pius Lustrilanang beserta jajaran tim pemeriksa BPK RI.
Pada hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2023 ini, BPOM kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan demikian, selama sepuluh tahun berturut-turut sejak 2014 BPOM berhasil mendapatkan opini WTP. Hasil ini membuktikan Laporan Keuangan BPOM senantiasa disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah.
“Meraih opini WTP selama satu dekade merupakan wujud komitmen BPOM untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara secara berkelanjutan berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” jelas Plt. Kepala BPOM saat menyampaikan sambutannya.
Hingga semester 2 tahun 2023, BPOM telah menerima 767 rekomendasi perbaikan dari BPK berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan ataupun kinerja. Sejumlah 726 rekomendasi (94,65%) telah ditindaklanjuti sesuai dengan saran perbaikan dari BPK dan satu rekomendasi (0,13%) tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah. Di sisi lain, terdapat 38 rekomendasi (4,95%) sudah ditindaklanjuti, namun masih perlu disesuaikan kembali dan dua rekomendasi (0,26%) belum ditindaklanjuti.
Anggota VI BPK RI menegaskan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK sesuai dengan rencana aksi yang telah disampaikan. Upaya ini diharapkan mendorong penyusunan laporan keuangan menjadi lebih baik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat. “WTP bukan yang utama, tetapi obat dan makanan amanlah yang paling utama,” tukas Pius Lustrilanang. .
BPK menyampaikan rekomendasi agar BPOM melakukan penyempurnaan pengelolaan anggaran serta pelaksanaan tugas dan fungsi demi mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan. Untuk selanjutnya, BPOM harus menyampaikan tindak lanjut atas rekomendasi BPK tersebut selambatnya 60 hari setelah penerimaan LHP pada hari ini. (HM-Rasyad)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
