Satukan Komitmen, Badan POM Perkuat Pengawasan Produk Tembakau dengan Lintas Sektor

07-11-2019 Kerjasama dan Humas Dilihat 3837 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta – Sebagai negara dengan jumlah perokok terbesar ketiga di dunia dengan kebijakan terkait produk tembakau dan Hasil Produk Tembakau Lainnya (HPTL) yang relatif lebih longgar dibanding negara lain, Indonesia menjadi target empuk pemasaran produk tersebut. Hingga saat ini belum ada kebijakan yang lebih komprehensif dari sisi perlindungan kesehatan masyarakat, persyaratan/standar dan dampak sosial terhadap bahaya produk tembakau.

Situasi tersebut mendesak Badan POM untuk menggandeng Kementerian/Lembaga (K/L) lain bersama-sama mengendalikan produk tembakau dan memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui kegiatan Peningkatan Koordinasi Lintas Sektor dalam Pengawasan Produk Tembakau, Kamis (07/11).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Kesehatan, Pemerintah Kota Bogor, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Badan POM - Kedeputian Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif dengan mengambil tema “Optimalisasi Koordinasi Pengendalian Produk Tembakau antar Stakeholder dalam Rangka Mendukung Pencapaian SDGs Bidang Kesehatan Tahun 2030".

“Saya menyadari pentingnya forum ini dalam menyiapkan upaya-upaya perbaikan yang harus kita lakukan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran produk tembakau ini,” ungkap Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito. “Badan POM tidak dapat bekerja sendiri karena berdasarkan kewenangan dan peraturan yang ada, kami memiliki ruang lingkup yang terbatas. Namun, kami dapat meneruskan hasil pengawasan yang telah kami lakukan kepada lintas sektor lainnya yang terkait produk tembakau ini,” tambahnya lagi.

Kebijakan pemerintah bidang kesehatan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019 menargetkan adanya penurunan prevalensi perokok anak usia 10 – 18 tahun dari 7,2% pada tahun 2013 menjadi 5,4% pada tahun 2019. Namun kenyataannya angka ini terus meningkat menjadi 10,9% pada tahun 2018 berdasarkan hasil Riskesdas tahun 2018. Fakta-fakta di atas membutuhkan perhatian mendesak untuk segera dikendalikan. Bahkan, dalam RPJMN 2020 – 2024, pemerintah membuat kebijakan di bidang kesehatan untuk menurunkan prevalensi perokok anak usia 10 – 18 tahun menjadi 8,7% pada tahun 2024.

Hal ini sulit dikendalikan, mengingat promosi dan iklan produk tembakau dan produk HPTL seperti rokok elektronik dan heated tobacco semakin marak di media sosial, majalah vape dan penjualan di internet lainnya. Tak hanya itu, rokok elektronik kerap dipercaya sebagai produk yang lebih aman dan sehat untuk dijadikan alat bantu berhenti merokok. Padahal, fakta di Amerika Serikat menyatakan 1.604 kasus penyakit paru di negara mereka disebabkan oleh rokok elektronik. Tak hanya itu, 34 kematian akibat rokok elektronik telah dilaporkan juga di 24 negara bagian.

Badan POM sendiri memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengawasan produk tembakau yang beredar di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Tak hanya pengawasan, Badan POM juga memeriksa aspek pengawasan terhadap kebenaran kandungan kadar nikotin dan tar serta persyaratan label lainnya, seperti implementasi untuk ketentuan pencantuman peringatan kesehatan berbentuk gambar dan tulisan (Pictorial Health Warning/PHW) pada kemasan produk tembakau serta iklan dan promosinya.

Dalam melaksanakan pengawasan produk tembakau di lapangan, Badan POM menemukan banyaknya pelanggaran terhadap ketentuan PP No. 109 tahun 2012 namun tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak masuk dalam ruang lingkup mandat yang diberikan kepada Badan POM.  Oleh karena itu, untuk meningkatkan kepatuhan industri terhadap ketentuan pada PP No. 109 tahun 2012, perlu didukung oleh semua lintas sektor terkait.

“Saya berharap forum ini menjadi awal kita untuk bersama-sama menyatukan komitmen terkait tugas dan fungsi masing-masing K/L dalam pengendalian produk tembakau termasuk didalamnya rokok elektronik.” harap Penny K. Lukito mengakhiri sambutannya.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan komunikasi antar K/L dalam hal pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan yang telah tertuang dalam PP Nomor 109 Tahun 2012. Selain itu, kegiatan ini dapat menjadi forum penyatuan komitmen terkait tugas dan fungsi masing-masing K/L dalam pengendalian produk tembakau termasuk di dalamnya rokok elektronik. (HM – Devi)

 

Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana