Satukan Langkah Dalam Menghadapi Tantangan dan Peluang di Era MEA

07-06-2016 Hukmas Dilihat 2274 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Indonesia sebagai negara terbesar di ASEAN memiliki peluang dan tantangan cukup besar dalam mengeksplorasi berbagai komoditi, termasuk didalamnya produk kosmetik yang sangat pesat perkembangannya. Secara ekonomi, berdasar data dari Euomonitor International, industri kosmetik di Indonesia mengalami pertumbuhan rata-rata 12% per tahun. Hal tersebut juga dapat dilihat dari banyaknya produk kosmetik yang ternotifikasi hingga 17 Mei 2016 sejumlah 108.841 produk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 47.282 produk merupakan produk lokal. Demikian disampaikan Kepala Badan POM, Roy Sparringa saat memberikan sambutan pada Musyawarah Nasional II Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia (PPAKI), Rabu, 1 Juni 2016.

 

Data dari Kementerian Perindustrian menunjukkan adanya peningkatan nilai ekspor produk kosmetik sebesar 5,20% pada tahun 2015 dibandingkan tahun 2014. Namun demikian, nilai impor produk kosmetik juga meningkat sebesar 6,79%. “Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi industri kosmetik lokal untuk meningkatkan daya saingnya di pasar internasional khususnya wilayah ASEAN”, tambah Roy.

 

Sesuai dengan tema yang diangkat pada Munas II PPAKI yakni “Satukan Langkah Dalam Menghadapi Tantangan dan Peluang di Era MEA”, upaya Badan POM dalam menghadapi MEA diwujudkan dengan melakukan peningkatan pelayanan publik diantaranya dengan melakukan percepatan mekanisme sistem notifikasi online dan e-payment, penilaian penerapan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) bertahap pada industri kosmetik nasional terutama untuk UMKM Kosmetik, serta penyesuaian regulasi, pedoman, standar dan persyaratan teknis kosmetik mengikuti ASEAN Cosmetic Directives (ACD).

 

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian, Saleh Husin mengatakan bahwa seiring dengan terus meningkatnya kebutuhan produk kosmetik, merupakan suatu keharusan bagi industri kosmetik dalam negeri untuk menerapkan standar kesehatan dan proses produksi yang berlaku, seperti ACD dan CPKB sehingga produk kosmetik Indonesia mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan bersaing di pasar internasional. Melalui pelaksanaan Munas II, PPAKI sebagai mitra pemerintah diharapkan mampu merumuskan program dan terobosan dalam rangka pengembangan industri kosmetik dalam negeri. (HM-Diyan)

 

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana