Pekanbaru – Kepala Badan POM meresmikan Tempat Uji Kompetensi (TUK) dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Badan POM di Pekanbaru, Jumat (09/04). Bertempat di kantor Balai Besar POM di Pekanbaru, TUK ini menjadi yang pertama kali diresmikan oleh Badan POM. Peresmian ini menandakan komitmen Badan POM untuk mewujudkan SDM Pengawasan Obat dan Makanan di daerah agar memiliki kompetensi yang tinggi melalui sertifikasi yang dilakukan oleh LSP BPOM.
Badan POM selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Makanan (PFM), jabatan fungsional yang mengampu tugas pengawasan obat dan makanan, saat ini bersifat inklusif. Hal tersebut berarti PFM tidak hanya berada di ruang lingkup internal Badan POM, tetapi instansi lain baik pusat maupun daerah dapat pula menduduki jabatan fungsional ini. Untuk itu, Badan POM perlu bersinergi dengan Pemerintah Daerah untuk menyediakan SDM pengawas kompeten untuk melaksanakan tugas pengawasan obat dan makanan di wilayahnya sesuai kewenangan masing-masing.
Sebelumnya, Badan POM telah mendapatkan lisensi sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang berlaku sejak tahun ini hingga tahun 2026. BNSP telah menetapkan 4 skema kompetensi komoditi pangan bagi LSP BPOM, yaitu Skema Sertifikasi Okupasi Penyuluh Keamanan Pangan pertama/PKP Pertama, Skema Sertifikasi Okupasi Inspektur Muda Keamanan Pangan/Junior District Food Inspector (Junior DFI), Skema Sertifikasi Okupasi Inspektur Keamanan Pangan/District Food Inspector (DFI), dan Skema Sertifikasi Okupasi Inspektur Kepala Keamanan Pangan/ Lead District Food Inspector (Lead DFI).
Pada tahun 2021, LSP BPOM menargetkan sertifikasi terhadap 320 orang SDM POM di instansi daerah. Ke depan akan dilakukan pembentukan TUK di daerah lain pada Balai Besar/ Balai POM di seluruh Indonesia. Kehadiran TUK LSP BPOM di daerah akan mempermudah sertifikasi profesi di bidang pengawasan obat dan makanan sehingga turut mendorong peningkatan kuantitas dan kualitas SDM POM sesuai standar kompetensi.
“Intensifikasi pengembangan kompetensi serta sertifikasi profesi diperlukan untuk membangun SDM POM yang memiliki kompetensi terstandar dalam menjalankan tugasnya. SDM POM kompeten adalah penggerak utama mewujudkan pengawasan obat dan makanan yang efektif,” ungkap Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito.
Pada peresmian TUK di Pekanbaru kali ini, juga dilakukan sosialisasi mengenai jabatan fungsional PFM, serta LSP BPOM. Hadir dalam kegiatan ini stakeholder terkait dari Pemerintah Daerah, seperti Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Perencana Pembangunan Daerah, dll. (HM-Hendriq)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
