Serentak Tinjau Sarana untuk Cek Kepatuhan Pencantuman PHW pada kemasan Rokok

25-06-2014 Hukmas Dilihat 4776 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Saat ini terdapat 672 produsen rokok berskala kecil hingga besar di Indonesia. Berdasarkan data dari Direktorat Bea dan Cukai pada April 2014, total produsen rokok tersebut memproduksi sekitar 3.392 merek rokok. Mulai 24 Juni 2014 berdasarkan Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2012, setiap kemasan rokok wajib mencantumkan Pictorial Health Warning (PHW) atau peringatan kesehatan bergambar.

 

24 Juni 2014, Balai Besar dan Balai POM di seluruh Indonesia serentak turun ke lapangan, baik di sarana produksi maupun sarana distribusi untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha, baik produsen maupun importir rokok untuk memasang gambar peringatan bahaya merokok. Di Jakarta, Direktorat Pengawasan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) BPOM beserta Balai Besar POM di Jakarta turun ke berbagai sarana produksi dan distribusi untuk melakukan hal serupa.

 

Direktur Pengawasan NAPZA BPOM, Sri Utami Ekaningtyas mengatakan, “Sejauh ini para produsen rokok di Indonesia sudah mulai menunjukkan komitmennya dalam pelaksanaan peraturan tersebut, terbukti dengan banyaknya produsen rokok yang mengirimkan sampel kemasan yang telah dilengkapi pesan kesehatan bergambar. Terhadap produk rokok yang belum mencantumkan PHW, BPOM tidak akan langsung menariknya, tetapi akan dilakukan evaluasi dan koordinasi lintas sektor dengan mengirimkan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian.

 

Indonesia akan menerapkan lima jenis gambar sebagai peringatan kesehatan sesuai PP Nomor 109 tahun 2012, yaitu gambar kanker mulut, gambar orang merokok dengan asap yang membentuk tengkorak, gambar kanker tenggorokan, gambar orang yang merokok dengan anak di dekatnya, dan gambar paru-paru yang menghitam karena kanker.

Pencantuman gambar peringatan kesehatan tersebut harus berwarna dengan luas 40% sisi lebar atas bagian depan dan belakang, serta tidak boleh tertutup. Sedangkan informasi kesehatan yang dicantumkan pada sisi samping antara lain kandungan kadar tar dan nikotin serta kalimat "dilarang menjual dan memberi kepada anak usia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil". Selain pengawasan PHW pada kemasan rokok, BPOM juga memeriksa kadar tar dan nikotin produk rokok. Agar tar dan nikotin tidak melebihi batas ketentuan, pengiriman sampel wajib dikirimkan secara berkala oleh produsen rokok pada setiap bulannya.

Kewajiban pencatuman PHW pada label kemasan rokok ini merupakan upaya pemerintah untuk menjadikan kesehatan rakyat Indonesia menjadi lebih baik. Dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan bahaya merokok, diharapkan jumlah perokok di Indonesia bisa berkurang. HM-06

 

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana