Jakarta - Badan POM menggelar Pertemuan Nasional dalam rangka Pencanangan Pengembangan Lembaga Sertifikasi Profesi Badan POM (LSP BPOM) pada hari Senin (22/03). Acara ini dihadiri secara langsung oleh Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito, serta Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengawasan Obat dan Makanan (PPSDM POM), Master Asesor BNSP, dan Calon Asesor Kompetensi LSP BPOM.
Dalam sambutannya, Kepala Badan POM menyatakan bahwa kegiatan pengawasan obat dan makanan harus dilakukan oleh petugas yang profesional, berintegritas, kredibel, inovatif, mampu bekerja sama dalam tim, dan cepat tanggap dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Hal ini dikarenakan pengawasan Obat dan Makanan termasuk sebagai bagian integral dari pembangunan kesehatan di Indonesia yang mempunyai lingkungan strategis dan sangat dinamis.
"Pengaruh globalisasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta revolusi industri 4.0 dan society 5.0 berimplikasi pada semakin luas dan kompleksnya tantangan yang dihadapi oleh Badan POM. Kemudahan konsumen dalam memperoleh produk obat dan makanan secara online (e-commerce) adalah salah satu contohnya," ujar Kepala Badan POM.
"Belum lagi kejahatan terkait produk Obat dan Makanan ilegal, serta ancaman bio-terrorism menggunakan bahan pangan dan mikrobiologi yang juga berpotensi semakin meningkat," tambahnya lagi.
Untuk hadapi tantangan tersebut, Badan POM perlu diperkuat dengan tenaga pengawas yang andal dan kompeten. Selain juga menjalin kerja sama dengan tenaga SDM dari Lembaga/Institusi lain yang terkait di bidang pengawasan obat dan makanan.
Menurut Kepala Badan POM, pembangunan SDM yang unggul tidak hanya didukung oleh faktor individu personil, namun juga didukung oleh faktor eksternal. Hal tersebut mencakup Sistem Pengembangan Kompetensi serta Penjaminan Kompetensi SDM melalui sertifikasi kompetensi yang mengacu pada Standar Kompetensi Nasional, dukungan Lembaga Pengembangan Diklat, dan dukungan sarana prasarana operasional yang memadai sebagai Lembaga sertifikasi kompetensi SDM.
"Pembentukan LSP BPOM ini merupakan salah satu upaya nyata Badan POM dalam membangun SDM unggul tersebut, yang sekaligus mendukung Rencana Kerja Pemerintah 2020-2024 dengan fokusnya pada pembangunan manusia melalui peningkatan kualitas SDM", jelas Kepala Badan POM lagi.
Saat ini, skema kompetensi yang telah ditetapkan oleh BNSP bagi LSP BPOM meliputi 4 skema, yaitu Skema Sertifikasi Okupasi Penyuluh Keamanan Pangan pertama/PKP Pertama, Skema Sertifikasi Okupasi Inspektur Muda Keamanan Pangan/Junior District Food Inspector (Junior DFI), Skema Sertifikasi Okupasi Inspektur Keamanan Pangan/District Food Inspector (DFI), dan Skema Sertifikasi Okupasi Inspektur Kepala Keamanan Pangan/ Lead District Food Inspector (Lead DFI). Ke depan, Badan POM akan terus mengembangkan Standar Kompetensi dan Skema Kompetensi untuk komoditi lain yang diawasi, yaitu untuk Obat, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika.
Selain itu, melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan, Tenaga Pengawas Obat dan Makanan di Lingkungan Pemerintah Daerah juga diberikan pengembangan kompetensi. Dengan begitu, dalam penjaminan mutu dan kualitas SDM yang diberi kewenangan melakukan pengawasan Obat dan Makanan juga dapat dilakukan sertifikasi kompetensi oleh LSP BPOM.
Sebagai langkah lanjut dari pencanangan hari ini, Badan POM bekerja sama dengan BNSP selenggarakan Pelatihan Asesor Kompetensi . Pelatihan akan dilakukan dalam 2 Batch, dengan Batch Pertama dilaksanakan mulai hari ini sampai dengan 5 hari kedepan.
"Hari ini akan menjadi tonggak sejarah dimulainya pengembangan LSP BPOM kedepannya," tutup Kepala Badan POM. (HM-Faisal)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
