Jakarta – Selasa (02/11), Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito secara simbolik memberikan Sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) kepada 1 (satu) pelaku usaha importir dan 2 (dua) pelaku usaha ritel modern. Penyerahan tersebut dilakukan bersamaan dengan acara Gelar Pekan Pendampingan UMK Frozen Food pada Masa Pandemi di Hotel Shangri La, Jakarta.
SMKPO merupakan suatu sistem yang disusun dan dikembangkan untuk menjamin keamanan dan mutu pangan olahan melalui pengawasan berbasis risiko secara mandiri di sepanjang rantai peredaran pangan. Peredaran pangan dalam hal ini mencakup seluruh kegiatan berupa penerimaan, penyimpanan, pemajangan, distribusi, pengangkutan, dan/atau penyaluran pangan olahan. Penerapan SMKPO bersifat wajib untuk seluruh sarana peredaran pangan olahan. Sertifikasi SMKPO bersifat sukarela, kecuali untuk sarana importir yang baru pertama kali mendaftarkan izin edar di Badan POM.
Sampai minggu pertama bulan November telah terbit 10 sertifikat SMKPO dengan rincian sarana sebagai berikut:
- CV Mikro Usaha Digital Indonesia dengan alamat Jalan Kampung Soka/Gang Anggrek 1, RT 04 RW 04 No. 44, Curug Kulon, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten 15810 (sertifikasi sebagai importir dan distributor);
- PT Liandra Pangan Jaya dengan alamat Jl. Raya GBHN No. 120 RT 031 RW 014 Bojong Nangka, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (importir);
- PT Tridinamika Jaya Instrument dengan alamat Jl. Kapuk Kamal Raya No. 28F, RT 2 RW 2, Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14470 (importir);
- PT Boncha Sukses Makmur dengan alamat Jl. Raya Otonom 88 Blok G, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten (importir);
- PT Real Indo Permata dengan alamat Pergudangan Industri Berlian 88 Biz Estate Karawaci Blok D57, Jl. Raya Kantor Pusdiklat Pemda 88, Kp. Dukuh Pinang Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten (importir);
- PT Primafood International (Prima Freshmart) dengan alamat Jl. Ancol Barat VIII No. 1 Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, DKI Jakarta (minimarket);
- PT Matahari Putra Prima (Smart Club) dengan alamat di Jl. Hartono Raya No. 17, Kota Modernland Kelapa Indah, Tangerang, Kota Tangerang, Banten (grosir);
- PT Matahari Putra Prima (Hypermart) dengan alamat di Jl. Sultan Falatehan, Lippo Karawaci Utara, Tangerang, Banten 15138 (hypermarket); dan
- PT Matahari Putra Prima (Foodmart Express) dengan alamat Gedung Menara Matahari, Jl. Boulevard Palem Raya No. 7, Lippo Karawaci, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang 15811, Banten (supermarket).
Beberapa keuntungan yang didapat pelaku usaha yang telah memperoleh Sertifikat SMKPO antara lain, dapat mencantumkan logo SMKPO sebagai sarana promosi/pemasaran/perdagangan untuk meningkatkan daya saing dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produknya. Selain itu, sarana peredaran tersebut juga dikeluarkan dari prioritas pemeriksaan rutin Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
Pelaku usaha yang telah mendapatkan Sertifikat SMKPO wajib melaporkan hasil audit internalnya kepada Badan POM setiap 6 bulan sekali. Dengan telah diberikannya Sertifikasi SMKPO ini, diharapkan pelaku usaha dapat menerapkan Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB) secara konsisten dan juga secara mandiri melakukan pengawasannya.
Untuk informasi lebih lanjut terkait SMKPO dan tata cara sertifikasinya, masyarakat dan pelaku usaha dapat mengunjungi situs https://peredaranpangan.pom.go.id/ dan untuk pendaftaran sertifikasi SMKPO dapat dilakukan melalui https://e-sertifikasi.pom.go.id/.
