TANGERANG - Badan POM melalui Balai Besar POM di Serang bekerja sama dengan Polres Tangerang berhasil ungkap pelanggaran terkait kosmetik ilegal di Tangerang dengan nilai keekonomian mencapai 5 miliar rupiah. Operasi yang dipimpin langsung Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito ini merupakan operasi rutin yang dilakukan Balai POM di Serang (27/04).
"Kami tidak akan pernah berhenti memberantas peredaran produk Obat dan Makanan ilegal termasuk palsu dan tidak memenuhi syarat. Ketika para penyidik kami mencurigai adanya peredaran produk ilegal, akan kami telusuri sampai tuntas”, tegas Kepala Badan POM.
Badan POM menemukan empat item kosmetik ilegal berupa sabun padat dengan jumlah lebih dari 82.000 pieces dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai 2,8 miliar rupiah. Produk sabun ilegal ini diduga menggunakan nomor izin edar (notifikasi) fiktif dan diproduksi di sarana yang tidak memiliki izin produksi.
Selain itu juga ditemukan bahan baku, kemasan karton, mesin mixer, mesin potong, mesin kemas primer, dan lainnya dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai 2 miliar rupiah. Temuan ini merupakan hasil kerja sama Balai POM di Serang, Kepolisian Daerah Banten, Kepolisian Resort Kota Tangerang (Tigaraksa), dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.
“Pelaku melanggar Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah”, jelas Kepala Badan POM. “Jika terbukti melanggar, Badan POM dan Kejaksaan Agung sepakat untuk memberikan hukuman yang maksimal”, tegasnya. HM- Rahman
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
