Pada hari Selasa, 19 Juli 2016 telah diselenggarakan Siaran Pers Bersama bersama terkait kasus vaksin palsu yang dipimpin oleh Menteri Kesehatan dan dihadiri oleh wakil dari Konsil Kedokteran Indonesia, Ikatan Dokter Anak Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia, Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia, Komisi Akreditasi Rumah Sakit, Badan Pengawas Rumah Sakit, Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Kementerian Kesehatan.
Dalam siaran pers tersebut disampaikan informasi untuk masyarakat sebagai berikut:
- Penyelenggaraan imunisasi wajib di posyandu, puskesmas dan rumah sakit pemerintah serta yang dilaksanakan di rumah sakit/fasilitas pelayanan kesehatan swasta hingga saat ini telah mencapai 92,3% (2015)
- Pemerintah menyediakan vaksin untuk imunisasi wajib. Selain itu, imunisasi wajib juga dapat diberikan dengan vaksin impor
- Saat ini ditemukan beberapa jenis vaksin yang dipalsukan, dimana vaksin yang diadakan oleh pemerintah dinyatakan tidak dipalsukan
Mencermati situasi yang berkembang saat ini, seluruh komponen yang hadir menyikapi hal tersebut sebagai berikut:
- Menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam atas kejadian tersebut, dan menyampaikan empati kepada orang tua / keluarga anak yang telah terindikasi terpapar vaksin palsu.
- Dalam pelayanan kesehatan, semua pihak (pasien, tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan) harus mendapatkan hak perlindungan atas keselamatan dan keamanan. Pelayanan kesehatan termasuk imunisasi, harus tetap berjalan dengan mengutamakan prinsip keselamatan pasien dan sesuai dengan standar; sehingga masyarakat mendapatkan haknya dalam pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
- Secara ilmiah, kandungan dalam vaksin palsu yang diperiksa oleh Badan POM tidak menimbulkan efek samping pada kesehatan.
- Berkomitmen sepenuhnya untuk mendukung dan meneruskan seluruh kelanjutan upaya pemerintah dan pemerintah daerah dalam penanganan dan solusi terbaik atas kasus vaksin palsu, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Pendataan anak yang terpapar vaksin palsu oleh fasilitas pelayanan kesehatan.
- Verifikasi anak yang telah terpapar vaksin palsu oleh Satuan Tugas Penanggulangan Vaksin Palsu.
- Melakukan vaksinasi wajib ulang di fasilitas pelayanan kesehatan yang telah ditunjuk oleh Dinas Kesehatan setempat setelah berkoordinasi dengan IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia). Vaksinasi wajib ulang yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah, tidak dikenakan biaya.
- Melakukan pemantauan tumbuh kembang anak.
- Berkomitmen untuk mendukung berjalannya proses hukum dan penegakan hukum kepada oknum pelaku.
- Melakukan upaya evaluasi pelaksanaan regulasi, sistem/prosedur, sistem pembinaan dan pengawasan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali.
Untuk informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui Satuan Tugas Pengamanan Vaksin Palsu.
Biro Hukum dan Humas
