Minggu, 6 November 2016 Kota Prabumulih, Sumatera Selatan merupakan kota ke-sekian yang dikunjungi Badan POM dalam rangkaian penyebaran informasi langsung ke masyarakat. Edukasi kali ini merupakan sinergitas Badan POM dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rangka pengawasan Obat dan Makanan. Bertindak sebagai narasumber adalah Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Riati Anggriani; Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani; dan Kepala Bagian Humas, Nany Bodrorini.
Tercatat 500 orang peserta dari kota Prabumulih yang berasal dari perwakilan pemerintah, puskesmas, posyandu, dan masyarakat setempat memadati gedung pertemuan penyuluhan di kota Prabumulih. Kegiatan edukasi yang dikemas dalam konsep talkshow interaktif ini mengusung tema “Peduli Obat dan Pangan Aman”.
Dalam paparannya Irma Suryani menjelaskan bahwa masyarakat harus berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi Obat dan Makanan. Masyarakat dihimbau untuk membeli obat dengan menggunakan resep dokter di apotek. Irma juga menghimbau warga terutama kaum pria untuk tidak mengonsumsi jamu kuat pria. Pasalnya jamu semacam itu kerapkali mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang sangat berbahaya bagi kesehatan.
Sementara itu, masyarakat juga harus berhati-hati dalam memilih pangan karena masih terdapat penjual pangan yang menggunakan bahan berbahaya seperti formalin dan boraks, zat pewarna rhodamin B dan metanil yellow. Selain itu, masih dijumpai juga beberapa pangan yang tercemar serta pangan yang telah kedaluwarsa di pasaran. "Bagi produsen makanan terutama kerupuk kemplang harap memperhatikan kualitas bahan baku dan kebersihannya. Jangan menjemur kerupuk di pinggir jalan karena tercemar debu yang berbahaya bagi kesehatan", pesan Irma.
Pada sesi lain, Riati menjelaskan sekilas mengenai tugas Badan POM sebagai lembaga pengawas Obat dan Makanan. Ria menekankan bahwa seluruh produk Obat dan Makanan yang beredar harus memiliki izin edar Badan POM. Oleh karena itu masyarakat diharapkan bisa menjadi konsumen cerdas. Saat memilih dan membeli produk jangan lupa “Cek KIK” (Kemasan, Izin Edar, dan Kedaluwarsa). Jika ada informasi atau pengaduan terkait produk Obat dan Makanan yang beredar dapat menghubungi Contact Center Badan POM di nomor 1500533 dengan pulsa lokal.
Menambah wawasan peserta akan Obat dan Pangan aman, Kepala Bagian Humas menyampaikan tips agar terhindar dari Obat dan Makanan ilegal. Beberapa tips agar terhindar dari obat ilegal antara lain beli obat di sarana resmi seperti apotik dan toko obat berizin, obat keras hanya dibeli di apotek dengan resep dokter, jangan terpedaya dengan harga obat yang murah, periksa kondisi kemasan, perhatikan logo obat, dan tanya informasi lebih lanjut pada dokter atau apoteker.
Ada tageline sederhana yang bisa digunakan masyarakat sebagai acuan dalam memilih dan menggunakan obat yaitu “DAGUSIBU” (Dapatkan, Gunakan, Simpan, Buang). Dapatkan obat di sarana resmi, Gunakan sesuai petunjuk penggunaan/dosis, Simpan sesuai petunjuk penyimpanan, dan Buang obat yang sudah kedaluwarsa dengan menghilangkan semua label serta menghancurkannya.
Balai POM di Palembang juga turut mengedukasi peserta edukasi menggunakan mobil laboratorium keliling (mobling). Petugas mobling melakukan sampling makanan di sekitar lokasi acara yang diduga mengandung bahan berbahaya formalin, boraks, rhodamin B, dan metanil yellow dan mengujinya menggunakan rapid test kit.
Badan POM akan terus meningkatkan pengawasan Obat dan Makanan yang beredar dengan melibatkan lintas sektor terkait baik pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Melalui kegiatan ini diharapkan semua peserta menjadi konsumen cerdas sekaligus menjadi duta Badan POM untuk turut mengedukasi keluarga, teman, dan masyarakat sekelilingnya. HM-Grace
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
