Sinergi BPOM - Hero Wujudkan Good Retail Practices

18-10-2018 Kerjasama dan Humas Dilihat 3150 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Tangerang - Peredaran pangan retail memegang peran penting sebagai mata rantai terakhir sebelum produk pangan sampai ke konsumen. Tanggung jawab peritel termasuk memperhatikan legalitas izin edar produk pangan, cara penyimpanan, pemajangan (display), penyajian, dan distribusi yang sesuai. Untuk menjamin itu, BPOM bersama Hero Group mengadakan Forum Grup Diskusi (FGD) Keamanan dan Mutu Pangan di Sarana Ritel (18/10). Kegiatan dibuka Kepala BPOM Penny K Lukito didampingi Presiden Komisaris PT Hero Supermarket Tbk Ipung Kurnia di Head Office Hero Tangerang.

Dalam sambutan pembukanya, Kepala BPOM mengatakan pelaksanaan FGD ini merupakan wujud komitmen pelaku usaha akan keamanan dan mutu pangan yang diedarkan. Untuk itu saya mengapresiasi Hero Group atas inisiatif pelaksanaan kegiatan ini. "Pelaku usaha harus memiliki komitmen teguh dan memenuhi kapasitas untuk menjamin keamanan dan mutu produk yang dihasilkan dan/atau diedarkan," tegasnya.

Menurutnya pengawasan pangan modern lebih menitikberatkan pada tanggung jawab pelaku usaha dalam menjamin keamanan dan mutu produk sebagaimana prinsip ke-4 dari Prinsip Sistem Pengawasan Pangan Nasional di dalam CAC/GL 82-2013 Principles and Guidelines for National Food Control System. "Peraturan Kepala BPOM No. HK.03.1.23.12.11.10569 tahun 2011 tentang Pedoman Cara Ritel Pangan yang Baik (CRPB) merupakan acuan bagi pengelola sarana ritel pangan agar pangan yang diperdagangkan terjaga keamanan, mutu, dan kelayakan konsumsi," lanjutnya.

Sebagai informasi, hasil pengawasan BPOM menunjukkan masih ditemukan sarana ritel yang belum menerapkan CRPB pada tahun 2015-2017 yaitu berturut-turut 37,9%; 32,74%; dan 32,99%. Permasalahan yang dijumpai antara lain ritel menjual produk rusak, tanpa izin edar, dan kedaluwarsa. Untuk itu FGD ini diharapkan menjadi forum bagi pelaku usaha untuk lebih memahami peraturan dan ketentuan yang berlaku. "Supervisi, monitoring, dan evaluasi secara berkala juga perlu dilakukan agar CRPB diimplementasikan dengan konsisten," tutur Kepala BPOM.

Sementara itu, Plt Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Tetty H Sihombing memaparkan bahwa pedoman CRPB memuat persyaratan terkait sumber daya manusia, rancang bangun dan fasilitas ritel pangan, pembersihan dan sanitasi serta pemeliharaan fasilitas ritel pangan, penerimaan dan pemeriksaan pangan, penyimpanan pangan, penyiapan, pengemasan dan pelabelan pangan, penyusunan, pemajangan dan penyerahan pada konsumen, produk kedaluwarsa dan pengaturan rotasi stok pangan, penyimpanan dan penggunaan bahan kimia beracun (Bahan Pembersih, Bahan Sanitasi, Pestisida) untuk pemeliharaan sarana ritel pangan, serta pencatatan dan dokumentasi.

Dari beberapa aspek tersebut, penyimpanan dan pemajangan pangan ritel sangat penting diperhatikan untuk menjaga kualitas pangan dan memudahkan konsumen dalam memilih. Kebersihan sarana, kesesuaian suhu, pemisahan jenis pangan, dan rotasi pangan harus sesuai dengan ketentuan. Jika ada produk pangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi, serta label pangan, maka harus dilakukan penarikan.

Sebagai prasyarat penerapan penarikan pangan yang efektif, maka setiap produsen, importir, dan distributor pangan harus memiliki sistem ketertelusuran pangan. "Semisal produk pangan yang telah kedaluwarsa dipindahkan ke tempat khusus agar tidak bisa diakses konsumen, dan dipastikan tidak masuk kembali ke rantai pangan," tutupnya. HM-Fathan

Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana