Iklan obat tradisional (OT) dan suplemen kesehatan (SK) sudah menjadi perhatian berbagai pihak karena semakin banyaknya iklan yang dirasa berlebihan dan menyesatkan. Salah satu pihak yang mengeluhkan iklan OT adalah yayasan kanker, karena adanya iklan OT yang menjanjikan penyembuhan kanker dari stadium 1 sampai dengan 4, sehingga banyak pasien yang meninggalkan pengobatan medisnya. Selain itu, DPR dalam Rapat Dengar Pendapat juga telah mempertanyakan tentang maraknya iklan OT dan SK yang menyesatkan.
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang berkembang pesat, maka penyebaran informasi dan iklan produk semakin mudah, cepat, dan luas sehingga tantangan pengawasan iklan juga menjadi semakin besar. Badan POM melakukan fungsi pengawasan iklan OT dan SK di berbagai media cetak dan elektronik. Dari hasil pengawasan tahun 2016, pelanggaran iklan OT rata-rata sebesar 17.06%, dimana sekitar 40,36% merupakan pelanggaran pada media elektronik dan 18,54% pada media cetak. Pelanggaran iklan SK pada tahun 2016 sebesar 13.24, dimana sekitar 57,68% merupakan pelanggaran pada media elektronik dan 7,12% pada media cetak. Pelanggaran iklan yang ditemukan antara lain adanya testimoni, mencantumkan klaim berlebihan serta iklan produk tanpa izin edar (ilegal). Pelanggaran iklan OT dan SK selama tahun 2016 tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemblokiran website sebanyak 244 website serta dilakukan penghentian penayangan iklan di TV dan radio sebanyak 32 iklan.
Dalam rangka memperkuat pengawasan dan tindak lanjut iklan, maka diselenggarakan kegiatan sosialisasi hasil pengawasan dan ketentuan iklan OT dan SK di berbagai daerah di Indonesia. Sosialisasi pertama diselenggarakan di Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 12 Mei 2017 bertempat di Kota Semarang. Narasumber dalam sosialisasi ini adalah Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen, Dra.Indriaty Tubagus, Apt., M.Kes; Kepala Balai Besar POM di Semarang, Dra.Endang Pudjiwati, Apt., MM; serta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, Tazkiyyatul Muthmainah. Peserta kegiatan sosialisasi yang berjumlah 65 orang ini terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Kesehatan Kab/Kota Semarang, KPID Provinsi Jawa Tengah, GP Jamu Jawa Tengah, GP Farmasi Jawa Tengah, Media Penyiaran Lokal (Televisi dan Radio), Media Cetak, Industri / Usaha di Bidang Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan, dan petugas dari Balai Besar POM di Semarang.
Dengan dilaksanakan kegiatan ini, diharapkan dapat menurunkan tingkat pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha terkait iklan OT dan SK yang tidak memenuhi ketentuan dan dapat meningkatkan koordinasi antara Badan POM dan lintas sektor terkait (KPID) sebagai mitra strategis Badan POM dalam meningkatkan efektivitas penanganan dan tindak lanjut pengawasan publikasi dan promosi OT dan SK. Selanjutnya diharapkan dapat dilaksanakannya MoU dengan KPID sehingga pengawasan terpadu di daerah dapat dilakukan secara efektif. Dalam waktu dekat ini, BBPOM di Semarang akan melakukan penandatanganan MoU dengan KPID Jawa Tengah dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia Semarang.
Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen.
