Sinergi Integrated Criminal Justice System Bangun Kekuatan Hukum Obat dan Makanan

23-09-2023 Kerjasama dan Humas Dilihat 1747 kali Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Jakarta - Dalam rangka penguatan kolaborasi integrated criminal justice system (ICJS) dan penegakan hukum obat dan makanan, BPOM menyelenggarakan “Pertemuan Koordinasi Lintas Sektor Penyidikan Obat dan Makanan”, Jumat (22/09/2023). Kegiatan ini bersinergi dengan Kepolisian, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar dapat menyamakan persepsi dan membangun koordinasi dalam penanganan perkara obat dan makanan.

Forum yang bertema “Perkuatan Koordinasi Integrated Criminal Justice System (ICJS) dalam Dinamika Penegakan Hukum Obat dan Makanan” ini dihadiri oleh 212 peserta yang terdiri dari peserta pusat, kepala unit pelaksana teknis (UPT) BPOM, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi dan perwakilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah dari seluruh Indonesia. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Plt. Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, Kejaksaan Agung RI, Pipuk Firman Priyadi;  Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Hersadwi Rusdiyono; perwakilan dari PPATK, dan perwakilan dari Mahkamah Agung.

Kepala BPOM, Penny K. lukito dalam sambutannya secara virtual membahas tantangan kejahatan obat dan makanan yang semakin kompleks sebagai implikasi adanya perdagangan bebas. Menurutnya, BPOM dan lintas sektor terkait harus melangkah lebih maju untuk merespons dan mengantisipasi modus kejahatan yang semakin berkembang, terutama dengan banyaknya pelanggaran di bidang obat dan makanan secara online yang juga mengalami kenaikan.

“Penegakan hukum kejahatan obat dan makanan yang optimal tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri. Oleh karenanya, upaya kolaboratif dengan strategi pendekatan mutual adjustment antara BPOM dan criminal justice system (CJS) perlu diperkuat.” ujar Penny K. Lukito dalam mengantisipasi dan merespons perkembangan modus kejahatan obat dan makanan.

Ia juga menjelaskan bahwa substansi utama forum ini adalah peningkatan komitmen dukungan lintas sektor dalam penguatan penegakan hukum di bidang obat dan makanan, dikaitkan dengan tindak pidana korporasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada tahun 2021, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan terhadap uji materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Berdasarkan putusan ini, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) diberikan kewenangan melakukan penyidikan TPPU. Kebijakan tersebut membuka peluang bagi PPNS BPOM untuk menggunakan kewenangan dalam upaya penegakan hukum tindak pidana di bidang obat dan makanan.

“Penelusuran aliran dana hasil kejahatan dapat mendukung pengungkapan aktor intelektual, jaringan kejahatan, serta potensi pemulihan aset yang dapat dikembalikan kepada negara. Keberhasilan penyidikan tindak pidana korporasi dan TPPU dalam kejahatan obat dan makanan juga diharapkan dapat meningkatkan efek jera bagi pelaku kejahatan.” jelas Kepala BPOM.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Hersadwi Rusdiyono dalam sambutannya mengatakan bahwa Bareskrim Polri sebagai unsur pelaksana penegak hukum akan senantiasa bekerja sama. Bareskrim juga berkoordinasi dengan BPOM dalam penegakan hukum di bidang obat dan makanan.

”Beberapa bentuk sinergi BPOM dan Bareskrim Polri adalah BPOM membantu Polri dalam memberikan keterangan ahli, bantuan pemeriksaan laboratorium, pengawasan serta penertiban obat dan makanan dalam rangka penegakan hukum tindak pidana terkait Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen.” Ungkap Hersadwi yang menjelaskan berbagai bentuk kerja sama yang dilakukan antara Bareskrim dan BPOM.

Disisi lain, Plt. Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Kejaksaan Agung RI, Pipuk Firman Priyadi turut memberi harapan dalam pelaksanaan rapat koordinasi ini. “Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali rumah aman bersama dalam penanganan perkara di bidang obat dan makanan sehingga akan tercipta sinergitas penegakan hukum di bidang obat dan makanan yang pada akhirnya tercapai apa yang menjadi harapan masyarakat yaitu penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan, memberi kepastian hukum dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.” Harap Pipuk Firman Priyadi.

Pada kesempatan tersebut, narasumber dari Mahkamah Agung, Susi Pangaribuan (Hakim Yustisial) dan Dedy Lean Sahusilawane (Hakim pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung), membahas mengenai tantangan pemberantasan obat dan makanan ilegal dalam kaitannya dengan tindak pidana korporasi. Kemudian dilanjutkan dengan seminar hukum dengan narasumber  Direktur Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, yang memaparkan mengenai perkuatan pemberantasan obat dan makanan ilegal melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada akhir sesi kegiatan juga dibahas mengenai koordinasi dan dukungan lintas sektor dalam penanganan tindak pidana di bidang obat dan makanan. (HM-Devi)

 

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Berita Terkait

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana