Bandung – “Obat dan Makanan merupakan komoditi esensial, yang produksi, distribusi dan konsumsinya perlu diintervensi oleh negara. Pentingnya komoditi Obat dan Makanan ini, harus dibarengi dengan adanya sistem pengawasan obat dan makanan yang komprehensif dan terpadu,” demikian disampaikan Sudaryatmo Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) saat menjadi narasumber forum group discussion (FGD) yang mengangkat bahasan “Mendorong Percepatan Pembahasan RUU Pengawasan Obat dan Makanan” di Bandung, Rabu (15/08).
Urgensi keberadaan Undang-Undang (UU) Pengawasan Obat dan Makanan yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI, menjadi latar belakang YLKI menginisiasi penyelenggaraan FGD yang menghadirkan Sudaryatmo, Penny K. Lukito Kepala BPOM, dan Agus Pambagio pengamat kebijakan publik sebagai narasumber.
Urgensi ini juga yang menjadi penekanan Kepala BPOM saat memaparkan materinya. “Semakin besarnya tantangan pengawasan obat dan makanan sekarang ini, termasuk penyalahgunaan obat, memerlukan adanya payung hukum yang mampu menjadi dasar pelaksanaan pengawasan untuk perlindungan masyarakat dan peningkatan daya saing obat dan makanan,” ungkap Penny K. Lukito. “BPOM sebagai lembaga pengawas, harus bisa mandiri dan bergerak cepat berperan sebagai regulator pengawasan dan penegakan hukum,” lanjutnya.
Keberadaan UU Pengawasan Obat dan Makanan ini, tidak hanya diharapkan dapat memberikan penguatan pengawasan obat dan makanan, termasuk terkait penegakan efek jera terhadap pelanggaran di bidang obat dan makanan, tetapi juga diharapkan dapat mendukung pengembangan dan fasilitasi pelaku usaha obat dan makanan.
Perwakilan GP Farmasi dan IPMG yang hadir dalam FGD ini menyatakan dukungannya terhadap UU Pengawasan Obat dan Makanan. Dua catatan penting dari pelaku usaha, adalah bagaimana pemerintah melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha dan bagaimana sinergi pemerintah dan pelaku usaha terkait percepatan penyediaan produk obat dan makanan yang dibutuhkan masyarakat.
Agus Pambagio pengamat kebijakan publik menyampaikan beberapa saran agar RUU ini dapat segera diterbitkan. Agus menyarankan antara lain BPOM harus sering melakukan pembahasan dan berdiskusi dengan stakeholder untuk mendapatkan masukan terkait pasal-pasal dalam RUU dan BPOM harus menyiapkan sumber daya/personil yang memadai untuk mengawal RUU.
Dalam kesempatan ini, Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi juga mendesak agar RUU Pengawasan Obat dan Makanan dapat disahkan menjadi Undang-Undang pada masa sidang 2018. Hal itu dimaksudkan untuk memberikan rasa aman dan perlindungan konsumen, memperkuat kewenangan BPOM dalam melakukan pengawasan dan penindakan, serta mengharmonisasikan berbagai regulasi tentang pengawasan obat dan makanan. (HM-Nelly)
Biro Humas dan Dukungan Strategis Pimpinan
