Jakarta – Terapi plasma konvalesen COVID-19 adalah terapi dimana plasma darah diambil dari pasien COVID-19 yang telah sembuh, atau dapat disebut penyintas COVID-19, dan kemudian diproses agar dapat diberikan kepada pasien yang sedang dalam masa pemulihan setelah terinfeksi. Jadi, donor darah plasma konvalesen adalah donor darah dari penyintas COVID-19 untuk membantu pasien lain yang belum sembuh dari corona. Presiden RI Joko Widodo menyampaikan arahan terkait perlunya mendorong dan memfasilitasi para penyintas atau mereka yang pernah terpapar COVID-19 dan telah dinyatakan sembuh agar dengan sukarela mendonorkan plasma konvalesen yang bertujuan untuk pengobatan pasien COVID-19.
Senin (18/01) Palang Merah Indonesia (PMI) bersinergi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Badan POM, Kementerian Kesehatan, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menggelar acara Pencanangan Gerakan Nasional Pendonor Plasma Konvalesen. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring dan luring ini dipimpin langsung oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Secara simbolis, pada kesempatan ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjadi orang pertama pendonor plasma konvalesen.
“Saya mengapresiasi Menko PMK beserta jajaran yang telah menginisiasi terselenggaranya acara ini. Pemberian plasma konvalesen merupakan terapi tambahan untuk mengobati pasien COVID-19 dengan gejala berat dan kritis. Untuk itu saya mengimbau bagi para penyintas COVID-19 untuk siap sedia secara sukarela menjadi pendonor plasma konvalesen apabila menurut hasil pemeriksaan memenuhi persyaratan,” ujar Wakil Presiden. “Gerakan bersama ini diharapkan dapat menggugah empati dan motivasi para penyintas COVID-19 untuk bisa berkontribusi sukarela mendonorkan plasma konvalesen untuk membantu pasien COVID-19 yang sekarang sedang dirawat diberbagai rumah sakit,” tambahnya.
Badan POM yang diwakili oleh Direktur Registrasi Obat Rizka Andalusia menyampaikan bahwa Badan POM telah menerbitkan “Rekomendasi tentang Pengawasan Penggunaan Plasma Konvalesen dan Imunoglobulin Konsentrat dalam Terapi COVID-19” dan “Petunjuk Teknis Penjaminan Mutu Pengolahan Plasma Konvalesen COVID-19” sesuai dengan Good Manufacturing Practices (GMP) untuk pengolahan produk darah di unit transfusi darah (UTD) pada 15 Mei 2020. Dengan adanya petunjutk teknis ini diharapkan dapat mendukung penelitian untuk penanggulangan pandemi COVID-19 melalui pembuktian kemanfaatan dan keamanan sehingga dapat dijadikan dasar yang objektif dan valid untuk penggunaan plasma konvalesen dalam terapi COVID-19. Buku tersebut diharapkan dapat bermanfaat untuk dokter, petugas kesehatan pada umumnya, dan juga pimpinan UTD sebagai sumber bahan baku plasma konvalesen agar kualitas yang dihasilkan aman dan memberi manfaat.
Wakil Presiden RI memberikan apresiasi yang tinggi dan terima kasih kepada PMI dan berbagai pihak yang telah mendukung pelaksanaan memberikan pelayanan, mendukung pelaksanaan donor plasma konvalesen dan ikut berperan aktif dalam berbagai sosialisasi sehingga penggalangan nasional ini sesuai tujuan dan dapat berjalan dengan baik. “Indonesia adalah bangsa besar dan telah teruji kekuatan persatuan dan solidaritasnya. Mari buktikan kekuatan itu dalam upaya mengatasi COVID-19, agar kita bisa bangkit kembali untuk mewujudkan Indonesia Maju", tutup Wakil Presiden RI. (HM-Chandra)
Sinergikan Solidaritas Untuk Pasien COVID-19, Wakil Presiden Canangkan Gerakan Nasional Pendonor Plasma Konvalesen
18-01-2021 Kerjasama dan Humas Dilihat 1799 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan
