Jejaring Intelijen Pangan (JIP) adalah salah satu kelompok kerja di dalam Jejaring Keamanan Pangan Nasional (JKPN) yang dibentuk sebagai forum komunikasi untuk kajian risiko keamanan pangan. Pada tanggal 6 Nopember 2013, Direktorat Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan selaku ketua JIP menyelenggarakan pertemuan di Hotel Lumire untuk mendiskusikan strategi sinergisme dan keterpaduan kajian risiko keamanan pangan. Pertemuan dihadiri oleh sekitar 40 peserta yang mewakili Kementerian Pertanian, Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, LIPI, Badan POM, dan perguruan tinggi. Tujuan utama pertemuan ini adalah meningkatkan koordinasi antara anggota JIP dengan saling bertukar informasi dan ide tentang potensi sumberdaya yang dimiliki serta kegiatan terkait kajian keamanan pangan yang telah, sedang, dan akan dilakukan institusinya.
Pertemuan diawali dengan pemaparan materi tentang Penentuan Prioritas Kajian Keamanan Pangan oleh Bapak Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya, Roy Sparringa, selaku Ketua Tim Pelaksana JKPN. Bapak Deputi mengulas kembali lesson learned kiprah JIP selama 10 tahun terakhir yang diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan lebih optimal sehingga pengelolaan manajemen JIP lebih baik. Selain itu, beliau juga menggarisbawahi pentingnya profil risiko dibuat untuk mengetahui kesenjangan atau kekosongan data dan informasi yang diperlukan untuk kajian risiko. Kesenjangan dan kekosongan tersebut yang akan diisi dengan melakukan kajian atau riset sehingga rangkaian kajian risiko yang hasilnya dapat dipertanggungjawabkan dapat dilaksanakan dengan komprehensif. JIP diharapkan menjadi embrio kajian risiko nasional. Oleh karena itu, penyusunan roadmap atau Rencana Aksi Nasional kajian keamanan pangan ada baiknya dibuat mengikuti pola Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional(RPJMN) sehingga diharapkan mendapat dukungan komitmen dari lintas sektor yang lebih luas.
Paparan materi kedua tentang Sinergisme dan Keterpaduan Kajian Risiko Keamanan Pangan oleh Prof DR Winiati P Rahayu difokuskan padapenguatan pelaksanaan kajian risiko dari sisi manajerial dan teknis serta usulan untuk rencana aksi nasional. Langkah paling pertama yang harus dilakukan adalah meningkatkan kesiapan manajerial sekretariat JIP karena sekretariat yang bertindak sebagai sebagai motor penggerak pelaksanaan kajian risiko. Langkah teknis akan mudah diimplementasikan apabila unsur manajerial tersebut sudah berjalan dengan baik. Adapun tahapan langkah-langkah teknis yang perlu dilakukan meliputi identifikasi dan persiapan (database kajian, lembaga dan kemampuan SDM, laboratorium); analisis dan pengembangan program; implementasi dan monitoring. Sedangkan rencana aksi nasional kajian risiko keamanan pangan diusulkan dibuat untuk bahaya kimia dan mikrobiologi untuk produk pangan hewani dan nabati.
Sesi diskusi yang dipandu Direktur Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan selaku ketua pokja JIP memberi kesempatan kepada peserta pertemuan untuk berdiskusi secara aktif dengan kedua narasumber. Peserta pertemuan menyambut baik keberadaan JIP dan mengharapkan JIP dapat lebih aktif berbagi informasi kepada anggota maupun pihak yang memerlukan sehingga akan memberi manfaat yang lebih luas.
Direktorat Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan
