Pengawasan obat dan makanan di Indonesia akan terus menghadapi berbagai tantangan. Tugas Badan POM untuk melindungi masyarakat dari produk obat dan makanan yang berisiko pada kesehatan tidak dapat dilakukan sendirian dengan jumlah sumber daya manusia hanya sekitar 3600 orang. Perkuatan jejaring kerja mutlak diperlukan untuk meningkatkan kapasitas cakupan pengawasan obat dan makanan. Salah satu jejaring kerja yang telah tumbuh lama bersama Badan POM adalah organisasi profesi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Dengan jumlah apoteker di Badan POM sekitar 2100 orang membuat Badan POM menjadi organisasi pemerintah yang terbanyak dalam memperkerjakan apoteker. Hal ini semakin memperkuat pendapat bahwa jalinan kerja yang kuat antara Badan POM dan IAI sangat dibutuhkan karena terbukti selama ini merupakan jejaring kerja yang saling menguntungkan. Badan POM RI mendukung program Ikatan Apoteker Indonesia dalam mencapai rencana strategis-nya yang dituangkan dalam lima pilar untuk mewujudkan Apoteker Praktek Bertanggungjawab. Hal itu disampaikan Bapak Kepala Badan POM, Dr. Roy A. Sparingga, M.App.Sc pada pertemuan audiensi Pengurus Pusat IAI dengan Kepala Badan POM bersama Sekretaris Utama Badan POM, Dra. Reri Indriani, Apt., M.Si. pada hari Jum’at tanggal 24 Oktober 2014.
Ketua Umum Pengurus Pusat IAI, Drs. Nurul Falah, Apt menyampaikan bahwa dalam rangka ingin mewujudkan visinya yaitu Apoteker Praktek Bertanggungjawab, IAI akan menjalankan kampanye program Gerakan Nasional Keluarga Sadar Obat denagn jargon DAGUSIBU (DApatkan, GUnakan, SImpan dan BUang obat dengan baik dan benar) yang akan mulai diluncurkan pada Hari Kesehatan Nasional 2014.
Kepala Badan POM sebagai pembina IAI memberikan masukan agar setiap langkah dan program IAI harus melalui pertimbangan yang mendalam dan disinergikan dengan program-program pemerintah, terutama jika untuk aspek kesehatan, maka perlu disinergikan dengan program Kementerian Kesehatan.
Selain itu, disampaikan juga oleh Kepala Badan POM, bahwa BPOM merupakan mitra IAI dan sangat mengharapkan agar apoteker dapat juga menjalankan program-program BPOM, misalnya pada saat melakukan praktek kefarmasian, apoteker dapat menegakkan indikasi yang telah disetujui oleh Komnas POJ yang terkompilasi dalam Informatorium Obat Nasional Indonesia (IONI) dalam bentuk buku atau dalam versi mobile, program Gerakan Nasional Waspada Obat dan Makanan Ilegal (GNWOMI), dimana masing-masing program agar dibahas dalam pertemuan tersendiri. Dalam hal pengawasan obat di jalur distribusi seperti apotek, distributor farmasi, maka kewenangan Badan POM hanya sampai pada pengawasan produk.
Pusat Informasi Obat dan Makanan
