Bogor - Dunia saat ini tengah menghadapi revolusi industri yang memanfaatkan data, teknologi, kecepatan, ketepatan, dan automatisasi yang disebut dengan revolusi industri 4.0. Hadirnya era ini akan membuka peluang berbagai sektor dalam meningkatkan efisiensi produksi dan daya saing produk yang dimiliki. Layaknya dua sisi mata uang, kebaikan manfaat yang dapat diambil juga serta merta menimbulkan tantangan dan peluang-peluang yang harus diimbangi dan diawasi untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran pada segala perubahan yang ada.
BPOM sebagai salah satu lembaga yang memiliki kewenangan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi dalam bidang obat dan makanan, menyadari bahwa kinerja pengawasan di era 4.0 ini tak dapat dilakukan sendiri. Dibutuhkan kerjasama yang apik dan kolaborasi yang baik antar sesama penegak hukum. Oleh karena itu, BPOM memotori sebuah pertemuan lintas sektor antar penegak hukum untuk membangun sebuah sinergitas dalam menghadapi kejahatan obat dan makanan di era revolusi industri 4.0. Kegiatan koordinasi lintas sektor ini berlangsung selama tiga hari dimulai dari tanggal 23 hingga 25 Oktober 2018.
Selasa (23/10), Kepala BPOM Penny K Lukito membuka kegiatan secara resmi di Kota Bogor. Sebanyak 152 (seratus lima puluh dua) orang yang terdiri dari 33 orang Kepala Balai/Balai Besar POM seluruh Indonesia; 33 orang perwakilan Dit Krimsus POLDA seluruh Indonesia; 33 orang perwakilan Aspidum KEJATI seluruh Indonesia, dan 53 orang BPOM pusat menjadi peserta dalam kegiatan ini. Mereka semua tergabung dan menjadi bagian dari Criminal Justice System (CJS) dalam Penindakan Obat dan Makanan.
"Tujuan dilaksanakannya kegiatan pertemuan ini adalah untuk memperoleh kesamaan pemahaman dan menentukan strategi untuk penegakan hukum tindak pidana obat dan makanan di era revolusi industri 4.0," jelas Hendri Siswadi, Deputi Bidang Penindakan BPOM dalam sambutannya sekaligus memberikan laporan kegiatan ini.
Sementara itu, dalam sambutannya Kepala BPOM menerangkan bahwa pemerintah harus mengantisipasi dampak kemajuan revolusi industri serta mewaspadai celah yang disalahgunakan penjahat dengan membangun kerja sama lintas sektor yang kokoh dan melakukan upaya terobosan yang tepat untuk melawan peredaran produk obat dan makanan ilegal. "Kerja sama BPOM dengan Polri dan Kejagung telah terjalin baik khususnya dengan adanya beberapa Nota Kesepahaman. Pertemuan ini akan menjadi forum peningkatan kerja sama di bidang penegakan hukum" ungkap Penny K. Lukito.
Kegiatan ini berlangsung dengan format paparan dari narasumber serta diskusi aktif yang melibatkan seluruh peserta. BPOM mengundang narasumber dari Kejaksaan Agung RI, Bareskrim POLRI, Mahkamah Agung RI, Kemenkumham RI, Badan Narkotika Nasional, Ditjen Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, dan Badan Intelijen Negara, yang memberikan paparan dalam 4 termin sesi diskusi panel.
Kepala BPOM menegaskan bahwa ke depan kegiatan semacam ini perlu mengikutsertakan Loka POM yang juga merupakan garda terdepan kinerja BPOM di lingkungan Kabupaten/Kota. Dengan adanya sinergitas ini diharapkan segala kinerja penegakan hukum dapat dioptimalisasi secara komprehensif sehingga memberikan perlindungan yang maksimal bagi masyarakat Indonesia. (HM-Hendriq)
Sinergitas Lintas Sektor Jadi Kunci Penegakan Hukum Tindak Pidana Obat dan Makanan
23-10-2018 Kerjasama dan Humas Dilihat 2665 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan
