Sistem Indonesia National Single Window (INSW), Penyederhanaan Tata Niaga Ekspor-Impor.

28-11-2023 Kerjasama dan Humas Dilihat 6977 kali Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Jakarta - Komitmen pemerintah dalam memberikan layanan publik yang efisien khususnya di bidang ekspor-impor ditunjukkan melalui pembentukan Indonesia National Single Window (INSW) pada tahun 2010 lalu. Sistem ini merupakan inisiasi penggunaan teknologi digital yang terintegrasi dalam sektor perdagangan internasional dan telah diaktualisasi oleh pemerintah melalui pembentukan Sistem INSW.

Dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian) pada Senin (27/11/2023), Dewan Pengarah INSW yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membahas 4 isu strategis terkait sistem INSW. “Sesuai dengan amanat Perpres 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window, maka setidaknya 2 kali dalam setahun kita harus rapat INSW dan rapat ini antara lain untuk membahas kebijakan strategis, keputusan strategis, dan langkah penyelesaian masalah,” ujar Airlangga.

“Saat ini, ada 4 isu yang harus kita bahas, yaitu tata kelola data dan Informasi INSW, service level agreement (SLA) dan business continuity plan (BCP), Unit Layanan Single Window (ULSW), dan harmonisasi kode pelabuhan/bandara,” ungkapnya.

BPOM yang diwakili oleh Plt. Kepala BPOM RI, Lucia Rizka Andalucia, turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut. Selain itu, hadir pula pimpinan dari 17 kementerian/lembaga lainnya yang memiliki pelayanan publik, antara lain Menteri Keuangan; Menteri Komunikasi dan Informatika; Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir; Kepala Badan Karantina Indonesia; Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal; Sekretaris Kemenko Perekonomian; Juru Bicara Kemenko Perekonomian; Kepala Bareskrim Kepolisian RI; Kepala Departemen Strategis Bank Indonesia; Plt. Sekretariat Jenderal dan Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional, Kementerian Perindustrian; Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan; Direktur Jenderal Daya Saing Produk, Kementerian Kelautan dan Perikanan; Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri; Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan; Sekretaris Jenderal dan Kepala Pusat Data dan Informasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; serta Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan. 

Dalam laporannya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menerangkan bahwa INSW diciptakan untuk menyederhanakan proses ekspor-impor, dari memulai (masuknya) barang maupun dokumennya. Penyederhanaan ini memungkinkan adanya data yang terintegrasi di semua K/L secara nasional.

“Sistem ini untuk meng-introduce single submission data dan information dan menyinkronkan proses data dan informasi, serta ada satu single decision making proses, sehingga Indonesia memiliki satu sumber data yang sama (single source of truth) untuk data (proses ekspor-impor) tersebut,” papar Sri Mulyani dalam laporannya.

Menteri Keuangan juga menjelaskan ada dua ruang lingkup dalam INSW. Pertama adalah tradenet, yang berhubungan dengan integrasi dari alur dokumen dan arus barangnya. Kedua adalah arus barangnya, yaitu mengintegrasikan ke pelabuhan dan ke bandara udara dengan sistem kepabeanan.

“Coba bayangkan kalau dulunya belum terintegrasi/terharmonisasi, maka para pengguna jasa itu menjadi sangat frustasi karena harus berhubungan dengan masing-masing instansi,” jelasnya. 

Sistem INSW yang diterapkan saat ini telah memiliki jangkauan yang luas, yakni mulai dari proses bisnis sebelum kedatangan sarana pengangkut, saat kedatangan sarana pengangkut, saat proses cargo clearance, hingga saat cargo keluar dari Kawasan Pabean. Berbagai proses tersebut melibatkan beragam stakeholders, baik dari entitas pemerintah maupun swasta, sehingga tentunya diperlukan penguatan kerja sama antar pihak-pihak yang terkait. 

Menyikapi isu strategis tata kelola data dan informasi pada sistem INSW, Airlangga Hartarto berharap agar K/L terkait dalam jangka pendek dapat membuat perjanjian atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kementerian Keuangan untuk pertukaran aliran data elektronik (electronic data interchange). Dengan demikian, data yang disampaikan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing K/L untuk pemanfaatan data dan kebutuhan analisis. 

Untuk isu kedua, SLA dan BCP, pemerintah menegaskan akan terus mendorong upaya percepatan integrasi SLA dan penyempurnaan aspek legal untuk penegasan SLA dan BCP. Adanya janji layanan ini akan memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat kepada kualitas pelayanan publik pemerintah.

Terkait isu penetapan ULSW, masing-masing K/L diharapkan dapat menjaga kelancaran sistem INSW. Oleh karena itu, penting untuk menunjuk narahubung yang bertanggung jawab dari masing-masing K/L yang diharapkan dapat berperan dalam diskusi terkait masalah sistem, peraturan baru, harmonisasi proses bisnis, hingga potensi integrasi lanjutan. 

Sementara untuk isu keempat, yaitu harmonisasi kode pelabuhan/bandara, sesuai keputusan Dewan Pengarah, maka Kementerian Perhubungan ditunjuk menjadi National Focal Point dan Konsolidator Kode Pelabuhan. Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan dan diharapkan dapat terbit pada Desember mendatang. 

Dalam pengawasan arus pergerakan untuk komoditi obat dan makanan, sejak 2010 lalu BPOM juga telah terlibat dan menerapkan Sistem INSW. Kemudian, sesuai dengan arahan Presiden terkait rencana percepatan untuk perlindungan terhadap produk lokal melalui pengetatan arus impor, ada pergeseran pengawasan dari post-border menjadi border.  Pergeseran ini menyebabkan pengawasan yang dilakukan setelah produk di peredaran menjadi pengawasan di kawasan pabean oleh petugas Bea Cukai. Pengawasan ini berlaku untuk komoditi obat, bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang menjadi obyek pengawasan BPOM. Sementara untuk komoditi pangan olahan, BPOM tetap menerapkan pengawasan post-border.

Menyesuaikan dengan perubahan tersebut, BPOM telah melakukan revisi beberapa peraturan terkait, yaitu Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia dan Keputusan BPOM Nomor 247 Tahun 2022 tentang Daftar Obat dan Makanan yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Indonesia. Sebagai gantinya, telah diterbitkan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia serta Keputusan BPOM Nomor 456 Tahun 2023 tentang Daftar Obat dan Makanan yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Indonesia.

BPOM juga telah menyusun rencana kegiatan untuk menjawab isu-isu terkait INSW yang dibahas dalam rapat koordinasi bersama Menko Perekonomian. BPOM tengah mengembangkan Portal Satu Data BPOM sebagai portal resmi yang dikelola oleh BPOM untuk menciptakan data berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan untuk penyelenggaraan Satu Data BPOM. 

BPOM juga akan terus mengawal dan mengembangkan secara berkelanjutan single submission (SSm) untuk perizinan produk obat. Ke depannya, pelaku usaha akan melakukan submission melalui Sistem INSW yang akan diteruskan ke sistem BPOM untuk dilakukan verifikasi proses pembayaran, evaluasi, dan penerbitan analisa hasil pengawasan (AHP) yang menjadi dasar penerbitan Surat Pernyataan Impor (SPI) oleh Kementerian Kesehatan. 

Untuk mempercepat SLA, akan dilakukan implementasi penuh penggunaan tanda tangan elektronik untuk Surat Keterangan Ekspor (SKE), baik di BPOM pusat maupun unit pelaksana teknis di daerah. BPOM juga akan terus berkoordinasi secara aktif dan melakukan rekonsiliasi berkelanjutan terhadap data dan proses bisnis antara BPOM dan Lembaga NSW untuk mendukung kelancaran penerapan sistem INSW. (HM-Benny)

 

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Berita Terkait

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana