Tujuh gerai yang berada di Pasar Pagi Asemka, Tambora, Jakarta Barat, digerebek tim gabungan kemarin siang (20/9). Mereka terbukti memperdagangkan kosmetik impor ilegal dengan nomor registrasi palsu. Kepala Badan POM RI Penny Lukito, mengatakan bahwa temuan kali ini menjadi temuan terbesar se-Indonesia. Penny menyatakan, operasi tersebut berlangsung se-Nusantara. ''''''''Dari 33 provinsi, untuk sementara ini, Jakarta yang terbesar, nilai ekononisnya mencapai Rp 7 miliar,'''''''' ungkapnya. Menurut Penny, kosmetik itu sudah jadi kebutuhan sehari-hari. Karena itu, perlindungan konsumen terhadap keamanan dan kemanfaatan merupakan isu yang penting. Menurut dia, pelaku bisa dijerat Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 pasal 197. Pidananya, penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,6 miliar untuk produk farmasi, termasuk kosmetik dan izin edar.
Dimuat di Jawapos, Rabu (21/9/16) halaman 13

