SMART POM sebagai Wujud Perkuatan Pengawasan Obat dan Makanan di wilayah Sumatera Selatan

05-11-2019 Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan Dilihat 2632 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Sebagai upaya efektivitas dan meningkatkan penguatan pengawasan Obat dan Makanan Presiden RI telah menginstruksikan ke beberapa Kementerian dan Lembaga Pemerintah yaitu Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan,  Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi , Menteri Dalam Negeri, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan POM dan seluruh Kepala Daerah (Gubernur dan Bupati/walikota) agar mengambil langkah langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan peningkatan efektivitas dan penguatan pengawasan obat dan makanan.
Diterbitkannya Instruksi Presiden tersebut dituangkan dalam Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2017. Inpres tersebut memberikan kesempatan kepada BPOM untuk mengimplementasikan tugasnya secara lebih baik lagi dengan menjadi koordinator yang menyusun dan menyempurnakan regulasi terkait pengawasan obat dan makanan. Selain itu, BPOM juga berusaha menyinergikan tata kelola, bisnis dan mengembangkan sistem yang terintegrasi dengan kementerian dan pemerintah daerah untuk proses pengawasan obat dan makanan. BPOM juga berusaha untuk meningkatkan efektvitas pengawasan dengan memberikan bimbingan teknis dan supervisi ke daerah-daerah melalui Dinas Kesehatan dan Disperindag. Instruksi Presiden ini juga mewajibkan BPOM untuk mengoordinasi pelaksanaan pengawasan dengan tindak lanjut dari instansi terkait.

Salah satu langkah yang dilakukan oleh BPOM adalah mengembangkan sistem yang terintegrasi dengan Kementerian dan Pemerintah Daerah yang dikenal sebagai “SMART POM”. Sistem tersebut memudahkan koordinasi antara Pemerintah Daerah dengan BPOM dalam hal tindaklanjut pengawasan Obat dan Makanan di daerah. Melalui sistem ini diharapkan Dinas Kesehatan, Balai Besar/Balai POM, Gubernur, Bupati/walikota dapat memonitor hasil tindaklanjut pengawasan Obat dan Makanan di wilayah masing-masing.

Agar “SMART POM” dapat diimplementasikan maka dilakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah di Indonesia dengan beberapa tahap pelaksanaan. Pada  hari Selasa, 5 November 2019 di Palembang dilakukan sosialisasi sistem tersebut kepada perwakilan dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota wilayah Sumatera Selatan. Sosialisasi dibuka oleh Kepala Balai Besar POM di Palembang yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Dra. Arofah Nurfahmi, Apt, MM dan menyampaikan bahwa kunci penerapan aplikasi SMART POM adalah kontribusi dan kerjasama seluruh pihak yang terkait, sehingga dibutuhkan dukungan yang optimal dari semua pihak karena tugas pengawasan obat dan makanan merupakan tugas bersama.

Narasumber dari Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat dan NPP, Wardhono Tirtosudarmo, S.Si, Apt, menjelaskan Peran Pemerintah Daerah dalam Pengawasan Obat. Dijelaskan langkah - langkah konkrit dalam upaya peningkatan efektifitas pengawasan obat dan makanan di daerah sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014, Inpres No. 3 Tahun 2017 dan Permendagri No. 41 Tahun 2018, selain itu Pemerintah Daerah diharapkan turut berperan dalam upaya peningkatan efektivitas pengawasan obat, yang dapat direpresentasikan dengan melakukan kaji ulang secara berkala terhadap izin apotek dan toko obat, memberikan bimbingan teknis terhadap tenaga kefarmasian serta menindaklanjuti rekomendasi sanksi hasil pemeriksaan Badan POM.

Selanjutnya materi terkait Penerapan Aplikasi SMART POM dalam rangka Inpres No.3 Tahun 2017 disampaikan oleh Kepala Subbidang Arsitektur Data dan Informasi, Judhi Saraswati, SP, MKM. Narasumber menyampaikan terkait Latar belakang pembangunan aplikasi SMART POM serta menegaskan bahwa Aplikasi SMART POM dapat menjadi sarana untuk mendukung efektifitas proses pengawasan obat dan makanan. Selain itu, dalam sosialisasi dilaksanakan pula simulasi aplikasi SMART POM untuk seluruh peserta yang hadir sehingga peserta dapat memahami role masing-masing pihak.

Sebagai bukti komitmen Bersama antara BPOM dan Pemerintah Daerah dilakukan penandatanganan komitmen bersama oleh perwakilan Bappeda, Dinas Kesehatan dan Balai Besar POM di Palembang untuk memanfaatkan sistem SMART POM dalam tindaklanjut hasil pengawasan Obat dan Makanan.

Sebagai akhir acara, ditutup oleh Kepala Balai Besar POM di Palembang, Dra. Hardaningsih, Apt, MHSM. Diharapkan setelah sosialisasi ini, seluruh pihak terkait dapat bekerjasama dan berkomitmen dalam meningkatkan perkuatan pengawasan obat dan makanan di wilayah Sumatera Selatan, sehingga dapat mengoptimalkan kinerja setiap instansi yang secara luas dapat berdampak pada peningkatan keamanan konsumsi obat dan makanan di masyarakat.

 

Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana