Depok – Senin, 06 Maret 2023 berlokasi di The Margo Hotel Inspektorat Utama Badan POM melaksanakan kegiatan sosialisasi PermenPANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi ZI Menuju WBK/WBBM di Instansi Pemerintah dan Sosialisasi Pedoman ZI di Lingkungan Badan POM serta Kebijakan Penilaian ZI. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid, yaitu secara Luring yang diikut oleh Perwakilan Tim Pembangunan ZI dan Auditor Internal Unit Kerja Pusat, Tim Penilaian Internal (TPI) Inspektorat Utama, dan Peserta dari Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; maupun secara Daring yang diikuti Kepala BB/BPOM, Kepala Loka POM, Perwakilan Tim ZI BB/BPOM, dan Perwakilan Auditor Internal Sistem Manajemen Mutu di seluruh Unit Kerja. Tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan kualitas PMPZI Badan POM di Tahun 2023 melalui refreshment pemahaman Tim ZI Unit Kerja Pusat dan BB/BPOM, Auditor Internal dan TPI terkait evaluasi pembangunan ZI serta meningkatkan pemahaman terkait pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM bagi Loka POM yang disampaikan oleh Inspektur II Bapak Yudianto, ST., MT., MPP., selaku ketua Panitia Kegiatan.
Dalam sambutan oleh Inspektur Utama Badan POM, Ibu Dra. Elin Herlina, Apt., MP., disampaikan bahwa Badan POM dari tahun 2009 sampai saat ini secara konsisten berupaya menjalankan proses Reformasi Birokrasi di lingkungan Badan POM dengan dibuktikan nilai Indeks RB yang terus mengalami peningkatan. Menteri PANRB, Bapak Abdullah Azwar Anas dalam acara Talkshow RB Tematik dan Perubahan Road Map RB 2020-2024 menjelaskan terdapat perubahan pada proses evaluasi RB di Tahun 2023, yaitu PMPRB akan dihilangkan dan proses bisnis evaluasi RB disimplifikasikan serta perubahan pada fokus sebagai berikut:
- Penajaman Goal Setting (tujuan dan sasaran)
- Penetapan kegiatan utama yang lebih fokus dan berdampak
- Penajaman indikator RB
- Fokus pelaksanaan RB, yaitu isu hilir (RB Tematik)
Pembangunan ZI di Lingkungan Badan POM telah dimulai sejak Tahun 2014 dan berhasil memperoleh 29 Unit Kerja WBK termasuk diantaranya 5 Unit Kerja WBBM. Namun di Tahun 2022, dari hasil evaluasi Badan POM hanya memperoleh 1 Unit Kerja WBK yaitu BBPOM di Makassar. Inspektur Utama berpesan untuk melakukan perbaikan dan inovasi baik dari segi kebutuhan pelanggan, gap kondisi ideal maupun hasil pembelajaran dari proses evaluasi periode sebelumnya. Tahun 2023, Badan POM akan memperluas pembangunan Zona Integritas ke Unit terkecil, yaitu dengan melakukan Pilot Project dalam pembangunan ZI menuju WBK pada Loka POM. Badan POM akan senantiasa berkomitmen dalam menindaklanjuti seluruh rekomendasi perbaikan baik dari hasil evaluasi Kementerian PANRB maupun masyarakat sebagai upaya continuous improvement agar pelaksanaan pembangunan ZI di lingkungan Badan POM dapat berjalan secara optimal.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kedeputian Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB, Ibu Etika Mahaputri, S.Kom., MpubAdmin(Pol) dan Bapak Muhammad Ryannasmara, S.Stat. Materi pertama oleh Bapak Ryannasmara yaitu sosialisasi PermenPANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi ZI Menuju WBK dan WBBM di Instansi Pemerintah. Dalam paparan dijelaskan highlight perubahan kerangka logis, pengusulan ZI dan Penetapan WBK/WBBM, serta tujuan dan kondisi yang ingin diwujudkan di tiap area perubahan pembangunan ZI. Selain itu juga disampaikan strategi pembangunan ZI, peran TPI dan hal yang menjadi perhatian dalam evaluasi internal, mekanisme penilaian internal pada K/L, ketentuan pengusulan ZI ke Tim Penilai Nasional, dan pemantauan Unit Kerja berpredikat WBK/WBBM. Disamping itu disampaikan materi tambahan mengenai Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Apartur Negara sesuai SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2023. Materi Kedua yang disampaikan oleh Ibu Etika yaitu Hasil Evaluasi ZI Badan POM Tahun 2022. Badan POM mendapatkan kuota pengajuan WBK/WBBM sebanyak 20 Unit Kerja yang terdiri dari 14 Unit Kerja yang diajukan WBK dan 6 Unit Kerja yang diajukan WBBM. Hasil penilaian dari Kementerian PANRB, hanya 1 Unit Kerja yang memperoleh predikat WBK, yaitu BBPOM di Makassar. Hasil evaluasi dari 20 Unit Kerja dijelaskan secara mendalam terkait nilai yang diperoleh, yaitu nilai Pengungkit, Hasil, IPAK, IPKP serta catatan hasil evaluasi.
Mater terakhir disampaikan oleh Inspektur II Badan POM, Bapak Yudianto, ST., MT., MPP., yaitu sosialisasi Keputusan Kepala BPOM No 163 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Unit Kerja di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Inspektur II menjelaskan latar belakang disusunnya Keputusan Kepala BPOM Nomor 163 Tahun 2022, tahapan pembangunan ZI, syarat pengajuan Unit Kerja berpredikat menuju WBK/WBBM, penentuan cut-off TLHP APIP & BPK, syarat penetapan Unit Kerja berpredikat menuju WBK/WBBM, mekanisme pengusulan Unit Kerja berpredikat menuju WBK/WBBM, pemantauan Unit Kerja yang telah meraih WBK/WBBM, pencabutan predikat WBK/WBBM, Replikasi pada Unit Kerja yang telah berpredikat menuju WBK/WBBM serta perluasan penerapan pembangunan ZI bagi Loka POM Pilot Project 2023.
Sebagai penutup disampaikan kesimpulan, antara lain pelaksanaan PMPZI tahun 2023 mengacu pada 3 (tiga) kebijakan yaitu pada PermenPANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentangPembangunan dan Evaluasi ZI Menuju WBK/WBBM di Instansi pemerintah, Keputusan Kepala BPOM Nomor 163 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM pada Unit Kerja di LingkunganBPOM, dan SE Kepala BPOM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM di Lingkungan BPOM Tahun 2023. Pada tahun 2023 tidak diberlakukan pembatasan kuota pengusulan dan survei IPKP dan IPAK dilaksanakan secara mandiri oleh Unit Kerja dan akan digunakan dalam penilaian komponen hasil pada LKE ZI, serta Pilot Project perluasan penerapan pembangunan ZI pada Loka POM akan disampaikan lebih lanjut melalui surat TPI.
