
Digitalisasi menjadi kata kunci yang sangat penting saat ini. Konsep mutakhir seperti Internal Audit 4.0 dari Deloitte bahkan menekankan digitalisasi sebagai salah satu kata kunci dalam transformasi pengawasan intern. Dalam implementasi di Indonesia, telah ada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang menjadi koridor implementasi e-Government. APIP berperan penting dalam proses pengawasan SPBE ini untuk melakukan Audit Internal SPBE.
Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kompetensi perihal Audit Internal SPBE khususnya untuk Audit Infrastruktur dan Aplikasi SPBE, pada hari Jumat (14/10), Inspektorat Utama BPOM menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Audit Infrastruktur dan Aplikasi SPBE dengan narasumber Bapak Drs. Zain Saifullah, M.Sc. selaku Perekayasa Madya dari Pusat Riset Kecerdasan Artifisial dan Keamanan Siber (PR-KAKS) dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Kegiatan dibuka oleh Inspektur I, Bapak Drs. Tepy Usia, Apt., M.Phil., Ph.D, yang menyampaikan tentang pentingnya APIP untuk mampu mengikuti perkembangan teknologi. Audit internal SPBE merupakan kewajiban dari APIP untuk menunjang implementasi SPBE di BPOM sebagai instansi pemerintah. Melalui kegiatan ini, diharapkan APIP BPOM meningkat kapabilitasnya terutama dalam menyelenggarakan fungsi pengawasan intern khususnya pada implementasi SPBE. Melalui implementasi SPBE tersebut, diharapkan pelayanan kepada masyarakat akan lebih meningkat dan visi BPOM untuk hadirnya Obat dan Makanan yang aman, bermutu, dan berdaya saing dapat tercapai.
