Jakarta – Penerapan Quality Management System (QMS) berdasarkan persyaratan ISO : 9001 bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan kepuasan pelanggan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai ketentuan yang sudah ada dalam undang-undang serta pengembangan sistem yang berkelanjutan. Mengingat pentingnya hal tersebut, Badan POM menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Hasil Tinjauan Ulang dan Proses Bisnis Badan POM, Rabu (29/05).
Bertempat di Aula Gedung F Badan POM, kegiatan ini dihadiri oleh setidaknya 30 pegawai Badan POM. Kegiatan ini juga disiarkan melalui video conference agar sosialisasi bisa sampai langsung ke Balai Besar/Balai di seluruh Indonesia. “Kaji ulang ini telah dilaksanakan sejak bulan Februari dan sudah disesuaikan dengan Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2018 tentang penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah,” jelas Sekretaris Utama Badan POM, Elin Herlina membuka acara.
“Fokus Penerapan QMS Badan POM adalah aspek kepemimpinan dan perencanaan berbasis risiko. Khusus aspek kepemimpinan, komitmen dan peran kepala Unit kerja Badan POM Pusat dan Kepala Balai Besar/Balai POM sangat menentukan penerapan QMS BPOM secara konsisten di unit organisasi masing-masing.” imbuhnya.
Dalam kegiatan ini juga diadakan sesi diskusi dengan pegawai Balai Besar/Balai POM untuk membahas kendala apa saja yang dihadapi didaerah dalam penerapan QMS tersebut. (HM-Chandra)
Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan
