Sesuai dengan amanat UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan bahwa negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perorangan secara merata di seluruh Indonesia. Terkait hal tersebut, diperlukan suatu program yang konsisten dan berkesinambungan sehingga pangan yang aman, bermutu, dan bergizi menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia.
Untuk itu Badan POM melalui Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha (Dit. PMPU) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keamanan Pangan kepada Individu. Target peserta tahun 2018 sebanyak 2600 orang individu dari komunitas masyarakat. Kegiatan ini merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat berbasis community knowledge yang dapat berdampak pada kemandirian individu dalam menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang aman. Tujuan sosialisasi tersebut yakni (1) meningkatkan pemahamanan individu terhadap keamanan pangan, dan (2) meningkatkan kapasitas individu dalam komunitas masyarakat untuk mengadopsi praktik keamanan pangan.
Pada hari Kamis tanggal 4 April 2018 di Aula Gedung F lantai 6, Badan POM, diselenggarakan Sosialisasi Keamanan Pangan kepada Individu yang pertama dengan mengundang 180 orang mahasiswa/mahasiswi dari program studi kehumasan (Public Relations) (D III). Materi yang disampaikan pada sosialisasi tersebut terkait 5 Kunci Keamanan Pangan dan Akses Informasi Keamanan Pangan (www.pom.go.id, http://klubpompi.pom.go.id, http://pkpdfi.pom.go.id/cluster, standarisasipangan.pom.go.id, aplikasi Ayo Cek BTP, dan aplikasi kader keamanan pangan).
Pada sosialisasi ini juga terdapat sesi pembacaan ikrar sadar pangan aman, dimana seluruh peserta diminta komitmennya untuk berjanji menjalankan lima kunci keamanan pangan pada aktivitas sehari-hari, dan dapat meneruskan atau menyampaikan pesan-pesan keamanan pangan kepada keluarga dan mahasiswa lainnya. Sesi selanjutnya yaitu kunjungan ke food safety corner yang merupakan wadah edukasi keamanan pangan yang bertujuan untuk mempermudah pengunjung Badan POM memperoleh produk informasi keamanan pangan (berupa leaflet, brosur, poster, buku, dan majalah) secara mandiri.
Peserta sangat antusias terhadap sosialisasi keamanan pangan kepada individu tersebut, karena mendapatkan ilmu baru terkait keamanan pangan yang sangat bermanfaat dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik untuk diri sendiri, keluarga, dan teman-teman.
