Sosialisasi NSW : SKI Paperless – Peraturan Kepala Badan POM Baru

11-07-2013 Umum Dilihat 2797 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Umum

Jakarta, 9 Juli 2013 bertempat di salah satu hotel di jakarta telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan kepala Badan POM Nomor 27 dan 28 tahun 2013 tentang pemasukan barang ke wilayah indonesia kepada pelaku usaha. Sambutan koordinator pelaksana teknis NSW Badan POM (Korlatek) Bapak Drs. Sukiman Said Umar, Apt membuka sosialisasi ini peserta sosisalisasi yang hadir kurang lebih 200 orang yang terdiri dari para pelaku usaha impor dan instansi lintas sektor seperti Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan, Ditjen Binfar Kementrian Kesehatan, Badan Karantina Pertanian Kementrian Pertanian dan Ketua Manajemen Operasional Tim NSW.

Pada kesempatan ini Bapak Drs. Sukiman Said Umar, Apt dengan Moderator Direktur Pengawasan Distribusi PT dan PKRT, Dra. Ratna Irawati, Apt menyampaikan tentang permohonan Surat Keterangan Impor (SKI) dan surat keterangan Non Obat dan Makanan yang masuk ke Badan POM melalui aplikasi e-bpom NSW online, Dilanjutkan dengan presentasi Kepala Biro Hukmas, Budi Djanu Purwanto, SH., MH dengan Moderator Direktur Insert Pangan, Drs. Suratmono tentang dasar hukum peraturan Kepala Badan POM nomor 27 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam wilayah Indonesia dan 28 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat, Bahan Obat Tradisional, Bahan Suplemen Kesehatan, dan Bahan Pangan ke dalam wilayah Indonesia , Sosialisasi peraturan ini diiringi juga dengan pemutakhiran aplikasi e-bpom NSW. Materi tentang pemuktahiran aplikasi ini di sampaikan oleh Kepala Pusat Informasi Obat dan Makanan, Dra. Reri Indriani, Apt., M.Si dengan Moderator Kepala Bidang Teknologi Informasi, Dra. Rita Endang, Apt., M.Kes dilanjutkan dengan demo live aplikasi e-bpom SKI dan SKK NOM paperless, Turut hadir Direktur Penilaian Obat dan Produk Biologi Dra. Nurma Hidayati, M.Epid dan Direktur Standarisasi PT dan PKRT Dra. Agustine Zaini, Apt, Msi.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk membantu para pelaku usaha dapat melakukan pembuatan surat keterangan impor lebih cepat dan lebih efisien, dimana surat keterangan impor ini akan menjadi paperless atau tidak memerlukan tanda tangan basah lagi.

Pusat Informasi Obat dan Makanan


Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana