SOSIALISASI PEDOMAN OBAT-OBAT TERTENTU DI BANDAR LAMPUNG

24-05-2017 Hukmas Dilihat 2136 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

SOSIALISASI PEDOMAN OBAT-OBAT TERTENTU DI BANDAR LAMPUNG

 

Dalam rangka meningkatkan sinergisme dalam membangun komitmen antara Badan POM dengan lintas sektor dalam upaya pencegahan diversi/penyalahgunaan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan, pada tanggal 23 Mei 2017, Direktorat Pengawasan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Badan POM menyelenggarakana pertemuan sosialisasi pedoman pengelolaan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan bertempat di Hotel Novotel Bandar Lampung.

 

Pertemuan tersebut dihadiri oleh 121 orang yang berasal dari lintas sektor seperti Dinas Kesehatan Propinsi Lampung, Dinas Kesehatan Kota Bandar lampung, GP Farmasi, IAI, Hisfarsi dan pelaku usaha yang berasal dari PBF,RS dan Apotek. Pertemuan dibuka secara simbolis oleh Direktur Pengawasan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif dengan pemukulan gong didampingi oleh Kasubdit Pengawasan Prekursor dan Plh Kepala Balai Besar POM di Bandar Lampung.

 

Antusiasme peserta semakin terlihat atraktif dengan disampaikannya materi dari beberapa narasumber dari lingkungan Direktorat Pengawasan NAPZA dan Balai Besar POM di Bandar lampung yang mengupas tuntas tentang bagaimana cara pengelolaan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan di sarana distribusi dan sarana pelayanan kesehatan antara lain Dra. Rita Endang, Apt., M.Kes dengan tema overview pengawasan napza, dilanjutkan dengan Firdaus Umar S.Si., Apt., M.Si selaku Plh kepala Balai Besar POM di Bandar Lampung menyampaikan hasil pengawasan terhadap obat-obat tertentu di wilayah cakupan Balai Besar POM di Bandar Lampung.

 

Pada kesempatan yang sama, seakan tidak mau ketinggalan dengan para pembicara sebelumnya, Dra. Berni Somalinggi, Apt. Selaku kasubdit pengawasan prekursor menyampaikan paparan mengenai pedoman pengelolaan obat-obat tertentu di PBF dan diakhiri dengan paparan pedoman pengelolaan obat-obat tertentu di sarana pelayanan kesehatan yang disampaikan oleh Erayadi Soekaryo, S.Si., Apt., M.Si.

 

Pada sesi diskusi di tiap materi berlangsung sangat interaktif, terlihat dengan banyaknya peserta yang menyampaikan berbagai kendala, masukan dan solusi dalam upaya melakukan pengelolaan di sarana distribusi dan pelayanan kesehatan dalam rangka menggerus habis penyalahgunaan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan oleh remaja saat ini.

 

Sebelum menutup kegiatan sosialisasi, Dra.Rita Endang, Apt., M.Kes menyampaikan beberapa kesepakatan seperti:

  1. Dinas Kesehatan propinsi/kota/kabupaten dalam melaksanakan tindaklanjut berupa penghentian sementara kegiatan, diharapkan dapat memberikan tembusan kepada GP Farmasi dan Balai Besar POM setempat;
  2. Seluruh pelaporan obat-obat tertentu di sarana produksi dan distribusi dilakukan melalui sistem e-napza;
  3. Surat pesanan obat-obat tertentu dari apotek ke pbf atau dari PBF ke PBF lain boleh menggunakan SP biasa dan
  4. Lintas sektor, organisasi profesi dan GP Farmasi wajib menginformasikan kepada sanggotanya mengenai hasil kegiatan sosialisasi.

 

Satukan tekad untuk memberangus penyalahgunaan Tramadol, triheksifenidil, Klorpromazin, Amytriptilin dan Haloperidol di bumi Lampung menuju Indonesia bebas Narkoba .

 

Direktorat Pengawasan NAPZA


Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana