Sosialisasi Pedoman Self Assessment Kapabilitas APIP oleh BPKP

14-07-2015 Inspektorat Dilihat 4630 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Hasil penilaian tingkat kapabilitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah per 31 Desember 2014 memberikan profil bahwa sebanyak 85,23% berada pada Level-1 dan hanya 14,56% berada pada Level-2, serta 1 institusi (0,21%) yang berada pada Level-3. Mengingat pentingnya peran APIP dalam gerak pelaksanaan pemerintahan, diharapkan seluruh APIP telah berada pada Level-3 pada tahun 2019, sejalan dengan target RPJMN 2015-2019. Penilaian kapabilitas itu sendiri menggunakan kriteria internasional menggunakan Internal Audit Capability Model (IACM).

 

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai instrumen negara dalam pengawasan pelaksanaan pemerintahan di Republik Indonesia telah menetapkan instrumen untuk penilaian mandiri (self assessment) terhadap area proses kunci (key process areas) yang harus dipenuhi sehingga diketahui kondisi APIP saat ini, serta sekaligus diketahui area yang memerlukan perbaikan (area of improvement) untuk menuju ke level kapabilitas yang lebih tinggi. Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) sendiri terpilih menjadi salah satu institusi yang menjadi pilot project pelaksanaan self assessment ini.

 

Untuk menjamin pelaksanaan self assessment yang memadai, BPKP yang diwakili oleh Ibu Ramona Lubis dan Bapak Rizaldi melaksanakan sosialisasi pada hari Senin (13/7) kepada segenap jajaran Inspektorat Badan POM. Hal-hal yang disosialisasikan meliputi konsep dasar IACM, pengenalan tools self assessment, hingga kepada metode pengisian tools tersebut berikut hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengisian. Hal ini sejalan dengan fungsi BPKP sebagai quality assurance dalam proses self assessment ini.

 

Berdasarkan hasil self assessment, Inspektorat Badan POM akan mengetahui area yang perlu perbaikan untuk menuju pada level kapabilitas yang lebih tinggi. Perlu disusun rencana aksi dan menjadi tugas Inspektorat Badan POM untuk melaksanakan rencana tersebut untuk menjamin peningkatan kapabilitas. Kesempatan menjadi bagian dari pilot project merupakan peluang emas bagi Inspektorat Badan POM untuk mengakselerasi peningkatan kapabilitas diantara aparat pengawas internal pemerintah lainnya sekaligus menjadi internalisasi rumusan misi Badan POM dalam aspek peningkatan kapasitas kelembagaan.

 

 

 

Inspektorat

 




Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana