JAKARTA - Salah satu pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan POM adalah pelayanan permohonan Sertifikat Analisa Hasil Pengawasan (AHP) dalam rangka impor dan ekspor Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi. Sertifikat Analisa Hasil Pengawasan (AHP) merupakan salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Badan POM dalam mengontrol Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi di Indonesia khususnya pada sektor Impor/Ekspor yang merupakan amanah dari Undang-Undang dan Konvensi Internasional.
Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan, pelayanan publik permohonan Analisa Hasil Pengawasan (AHP) dikenakan tarif sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per item per permohonan. Dengan adanya regulasi baru tersebut, Direktorat Pengawasan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemberlakuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terhadap Analisa Hasil Pengawasan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi Kepada Pelaku Usaha. Tujuan dari kegiatan sosialisasi adalah:
- Memberikan pemahaman kepada pelaku usaha importir/eksportir Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi terhadap bisnis proses baru penerbitan sertifikat AHP dengan adanya pembayaran PNBP.
- Uji coba sistem penerbitan sertifikat AHP dengan pembayaran PNBP semi-manual
Kegiatan sosialisasi dilakukan pada tanggal 26 Oktober 2017 di Jakarta dengan dihadiri oleh 40 (empat puluh) Industri Farmasi importir/eksportir Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi; 10 (sepuluh) Pedagang Besar Farmasi importir/eksportir Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi, perwakilan GP Farmasi Bidang Industri dan GP Farmasi Bidang PBF serta perwakilan beberapa unit teknis terkait di lingkungan Badan POM.
Acara sosialisasi dibuka oleh Dra. Rita Endang, M.Kes., Apt. mewakili Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan NAPZA dengan pesan “Untuk mewujudkan visi Badan POM yaitu obat dan makanan aman, meningkatkan kesehatan masyarakat dan daya saing bangsa, maka Badan POM akan berusaha untuk meningkatkan sistem pengawasan obat dan makanan berbasis risiko, mendorong kemandirian pelaku usaha, memperkuat kemitraan dengan pemangku kepentingan dan meningkatkan kapasitas kelembagaan Badan POM." Pengawasan komoditi Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi oleh Badan POM dilakukan secara komprehensif dari hulu ke hilir mulai dari importasi, penyimpanan, produksi, penyaluran sampai pemusnahannya sehingga dapat menjamin tidak ada diversi, amun tentu saja dengan tetap melibatkan pelaku usaha untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan.
Dra. Rita Endang, M.Kes., Apt. selaku Direktur Pengawasan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif juga memberikan paparan tentang kebijakan pemberlakukan pembayaran PNBP sertifikat AHP yaitu terhitung mulai tanggal 11 Oktober 2017. Selain itu dipaaprkan juga terkait dengan Survei Kepuasan Pelanggan terhadap kualitas pelayanan permohonan AHP yang dilakukan oleh Badan POM.
Materi dilanjutkan oleh Wardhono Tirtosudarmo, S.Si. Apt., selaku Kepala Subdirektorat Pengawasan Narkotika dengan memberikan paparan tentang tata cara/teknis prosedur pelayanan sertifikat AHP.
Melalui kegiatan sosialiasi ini, diharapkan para pelaku usaha importir/eksportir Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi dapat memahami bisnis proses baru penerbitan sertifikat Analisa Hasil Pengawasan (AHP) yaitu dengan adanya pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (NAPZA - Arga)
Direktorat Pengawasan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif
