Sosialisasi pengawasan promosi dan iklan obat

12-05-2010 Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan Dilihat 4405 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

SOSIALISASI PENGAWASAN PROMOSI DAN IKLAN OBAT

Obat merupakan produk khusus yang memerlukan penanganan secara khusus pula, termasuk dalam hal penyampaian informasi kepada masyarakat sebagai end user atau pengguna. Utamanya menyangkut cara penggunaan yang tepat dan sesuai dengan yang diindikasikan. Oleh karena itu, pengawalan terhadap konsistensi informasi terkait hal tersebut yang dilakukan oleh Badan POM sebagai regulator di bidang obat, dimulai dari proses evaluasi pre-market hingga post-market.

Informasi terkait penggunaan obat yang dimaksud dalam hal ini baik yang berupa informasi yang tercantum dalam penandaan/labeling produk obat ataupun berupa iklan/advertisement, dimana semua bentuk penyampaian informasi tersebut harus memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ada, untuk menjamin bahwa pasien atau konsumen memperoleh informasi yang obyektif, lengkap dan tidak menyesatkan

Produsen obat, sebagai pihak pertama yang bertanggungjawab dalam iklan dan penandaan yang obyektif, lengkap dan tidak menyesatkan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku terkait iklan obat. Kurangnya pemahaman produsen ditandai dengan masih banyaknya pelanggaran iklan yang ditemukan beredar di masyarakat. Oleh karena itu pada tanggal 28 April 2010 Badan POM melaksanakan pelatihan tentang iklan obat yang sesuai dengan ketentuan. Hal ini untuk mengantisipasi akan diberlakukannya pedoman tindak lanjut terkait pelanggaran iklan obat. Diharapkan dengan pelatihan kecil ini selain meningkatkan pemahaman terkait kesesuaian antara peraturan dan ketentuan di bidang promosi dan iklan obat dengan materi iklan obat yang akan diedarkan, juga diharapkan dapat mereduksi promosi dan iklan obat beredar yang tidak memenuhi ketentuan

Pelatihan dan sosialisai Pengawasan Promosi dan Iklan Obat ini berlangsung di hotel Lumire, Jakarta, diikuti oleh sekitar 100 orang peserta dari Badan POM (20 peserta) dan 40 industri farmasi (masing-masing 2 orang). Materi dan pelatihan meliputi :

  • Hakikat iklan obat, bagaimana peran dan tanggung jawab dari semua pihak yang terkait dalam bidang informasi obat.

  • Mekanisme pengawasan dari Badan POM terhadap promosi dan iklan obat, berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku (oleh Dra. Siti Aisyah, M.Si)

  • Pembahasan terkait kesesuaian antara informasi farmakologi yang telah disetujui dalam izin edar dengan klaim yang terdapat pada promosi dan iklan obat (oleh Prof. Dr. Purwantyastuti, MSc., SpFK).

  • Dampak psikologis iklan obat dalam membentuk perilaku konsumsi obat di masyarakat (oleh Dra. Dharmayati Utoyo Lubis, MA,PhD).

Kegiatan yang dibuka oleh Dra. Siti Aisyah, M.Si selaku Direktur Pengawasan Distribusi Produk Terapetik dan PKRT, mewakili Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan NAPZA Badan POM ini berlangsung sehari penuh dan diakhiri dengan workshop (self assessment oleh industri farmasi) terhadap rancangan iklan obat, bersama para narasumber. Workshop dipandu oleh Prof. Dr. Purwantyastuti, MSc., SpFK dan Drs. Budi Hartono, M.Si (Psikolog).


Pusat Informasi Obat dan Makanan

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana