BOGOR – Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif (NAPPZA) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Obat Makanan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Kamis (31/5) bertempat di Hotel Grand Savero Bogor. Peserta sosialisasi adalah petugas Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen (LIK) serta petugas Pemeriksaan dan Penyidikan dari 33 Balai/Balai Besar POM yang tersebar di seluruh Indonesia dan juga perwakilan unit-unit di Kedeputian Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA. Dengan terselenggaranaya kegiatan ini, diharapkan Balai/Balai Besar dapat meneruskan sosialisasi peraturan tersebut ke Dinas Kesehatan setempat yang selanjutnya akan mensosialisasikan kepada fasilitas pelayanan kefarmasian di daerahnya.
Direktur Standardisasi Obat dan NAPPZA mewakili Plh. Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA menyampaikan sambutan pembukaan. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa Badan POM sebagai regulatori terus melakukan pembenahan sistem pengawasan dalam mendeteksi dan penanggulangi peredaran obat palsu dan ilegal dan juga memperkuat kelembagaan untuk dapat menjawab tantangan pengawasan dan harapan masyarakat luas. Salah satu pembenahan yang dilakukan oleh Badan POM adalah perkuatan di bidang regulasi untuk meminimalkan resiko terjadi penyimpangan di jalur distribusi. Untuk itu, Badan POM menyusun Peraturan Badan Pengawas Obat Makanan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian pedoman pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekusor di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian. Dengan telah disusunnya peraturan tersebut, diharapkan dapat memperkecil penyimpangan penggunaan obat dan NAPPZA di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, meliputi Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, Puskesmas dan Toko Obat.
Materi dalam sosialisasi meliputi paparan terkait Peraturan Badan POM Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian yang disampaikan oleh Direktur Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif, Ratna Irawati, dan materi terkait Pedoman Teknis Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian yang disampaikan dalam 2 (dua) sesi oleh Kepala Subdirektorat Standardisasi Produksi dan Distribusi Obat dan NAPPZA dan Kepala Subdirektorat Pengawasan Sarana Pelayanan Obat. Peserta sosialisasi menyambut baik kegiatan ini, dibuktikan dengan antusiasme dalam sesi diskusi mengingat banyaknya permasalahan yang ditemui dalam melakukan pengawasan di daerah. Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih mendalam dan menjadi wadah pertukaran informasi yang bermanfaat dalam implementasi peraturan tersebut. Masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dapat mengakses Peraturan Badan POM Nomor 4 Tahun 2018 di website jdih.pom.go.id.
Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif
