Sosialisasi Peraturan Badan POM Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Uji Farmakodinamik Praklinik Obat Tradisional

22-11-2021 Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosm Dilihat 3176 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta – Keanekaragaman hayati Indonesia berpotensi besar dikembangkan menjadi obat bahan alam Indonesia baik sebagai produk jamu, Obat Herbal Terstandar (OHT) maupun  fitofarmaka. Saat ini di Badan POM telah terdaftar lebih dari 11.000 produk Jamu, 80 produk OHT dan 25 produk fitofarmaka. Seiring dengan perkembangan sains dan teknologi serta peluang tingginya demand masyarakat terhadap obat bahan alam saat ini maka jamu sebagai obat tradisional Indonesia perlu dikembangkan menjadi OHT dan fitofarmaka dalam rangka peningkatan nilai tambah baik manfaat kesehatan maupun nilai ekonomi. Tentunya pengembangan tersebut harus dilakukan dengan tetap mengedepankan aspek keamanan, manfaat/khasiat dan mutu, salah satunya dengan pembuktian khasiat secara ilmiah melalui uji farmakodinamik praklinik.

Badan POM menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Badan POM No. 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Uji Farmakodinamik Praklinik Obat Tradisional, Jum’at (12/11). Kegiatan diselenggarakan hybrid secara offline dan online, diikuti oleh 630 peserta yang berasal dari lembaga penelitian/riset dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, pelaku usaha dan perwakilan asosiasi di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan serta UPT  Badan POM di seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya, Kepala Badan POM RI, Dr. Penny K. Lukito menyampaikan bahwa penyusunan Peraturan Badan POM No. 18 tahun 2021 ini memberikan pemahaman, kemudahan, dan kepastian bagi pelaku usaha dalam memperoleh informasi terkait metodologi pengujian farmakodinamik praklinik obat tradisional, sehingga terbuka peluang lebih luas dalam pengembangan bahan alam yang dapat dihilirisasi menjadi produk yang berkualitas dan berdaya saing. “Seiring semakin banyaknya pelaku usaha yang melakukan pembuktian ilmiah aspek khasiat melalui pengujian pembuktian farmakodinamik praklinik obat tradisional dengan metodologi yang sahih tervalidasi, maka masyarakat akan semakin mudah memperoleh obat tradisional yang memiliki bukti khasiat secara ilmiah”, tegasnya.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Dra. Reri Indriani, Apt., M. Si. dalam paparannya menyampaikan bahwa metodologi pengujian yang terdapat pada peraturan ini berasal dari referensi ilmiah yang sahih yang sudah dievaluasi oleh para narasumber ahli dan telah digunakan pada berbagai penelitian di banyak negara. Namun demikian, peluang inovasi tetap terbuka bagi pelaku usaha untuk dapat menggunakan metodologi lain berdasarkan referensi ilmiah yang sahih dan/atau metode yang tervalidasi, tentunya setelah mendapat persetujuan dari Badan POM.

Narasumber lainnya, Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Drh. Rachmi Setyorini, MKM menyampaikan materi terkait “Penjelasan Teknis Peraturan Badan POM No. 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Uji Farmakodinamik Praklinik Obat Tradisional”. Sementara, Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Dra. Dwiana Andayani, Apt memberikan paparan tentang “Implementasi Pedoman Uji Farmakodinamik Praklinik Obat Tradisional dalam pengajuan Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik (PPUPK)”.

Pada sosialisasi ini, perwakilan dari beberapa asosiasi seperti GP Jamu, GP Farmasi, APSKI dan GAPOTA menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Badan POM atas terbitnya peraturan ini yang sejalan dengan reformasi kemudahan berusaha untuk menyediakan produk obat bahan alam dengan pembuktian ilmiah yang berkualitas dan berdaya saing.

 

Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana