Pada tanggal tanggal 26 - 27 September 2013 bertempat di salah satu hotel di Jakarta, telah dilakukan Sosialisasi Peraturan Kepala Badan POM No. 32 Tahun 2013 tentang Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Analisa Hasil Pengawasan Dalam Rangka Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi serta Sosialisasi Sistem Elektronik Pengawasan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi. Acara sosilaisasi dihadiri para pelaku usaha yang bergerak di bidang Industri Farmasi, Importir dan Eksportir yang menelola Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi
Dalam kegiatan ini disosilisasikan Peraturan Kepala Badan POM No. 32 Tahun 2013 tentang Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Analisa Hasil Pengawasan Dalam Rangka Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi, yang disampaikan oleh Direktur Pemgawasan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif, Dra. Togi J. Hutajulu Apt., MHA. Untuk menunjang pelaksanaan Peraturan Kepala Badan POM No. 32 Tahun 2013 tersebut Badan POM telah menerpakan Sistem Elektronik Pengawasan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi.
Selain itu juga dilakukan sosialisasi Peraturan Menteri Kesehan No 10 Tahun 2013 tentang Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi oleh Direktur Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Dra Engko Sosialine, Apt, MBiomed. Peraturan Menteri Kesehan No 10 Tahun 2013 tentang Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi merupakan dasar dari implementasi Peraturan Kepala Badan POM No. 32 Tahun 2013.
Diharapkan dari sosialisasi Peraturan Kepala Badan POM No. 32 Tahun 2013 dan penerapan Sistem ini, pelayanan publik yang diselenggarakan Badan POM, khususnya dalam pelayanan terhadap permohonan Analisa Hasil Pengawasan Dalam Rangka Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi akan dapat ditingkatkan.
Direktorat Pengawasan Napza
