Sosialisasi Perjanjian Kerjasama antara Badan POM - Kejaksaan Agung

14-03-2017 Hukmas Dilihat 3797 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

JAKARTA - Kepala Badan POM, Penny K. Lukito bersama Jaksa Agung RI, HM Prasetyo; Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Noor Rochmad; dan Deputi III Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan POM, Suratmono menyepakati bahwa tindak pidana Obat dan Makanan dikategorikan sebagai Perkara Penting (PK-Ting). Hal tersebut disampaikan setelah acara video conference dengan Kejaksaan Tinggi dan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia untuk sosialisasi Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Agung RI dengan Badan POM di Kejaksaan Agung RI, Selasa (14/03).

 

Nota Kesepakatan yang telah ditandatangani secara garis besar berisi tentang pendampingan penyidikan dan koordinasi penanganan perkara tindak pidana di bidang Obat dan Makanan; pendampingan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4); tukar menukar data dan/atau informasi terkait permasalahan hukum di bidang Obat dan Makanan; dan beberapa hal di bidang hukum.

 

"Dibutuhkan upaya dan kerja lebih giat dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan POM dalam mengungkap modus operandi, motif kejahatan, luas jaringan, serta aktor intelektual kejahatan ini dengan dukungan penuh aparat Kejaksaan di seluruh Indonesia", jelas Kepala Badan POM.

 

Disaat yang sama, Jaksa Agung berharap nota kesepakatan ini dapat memberi peringatan kepada para pelaku kejatan agar tidak melakukan kejahatan yang sama di masa mendatang. "Kejaksaan di seluruh Indonesia akan terus meningkatkan sinergitas dan mendukung sepenuhnya kebijakan Badan POM demi optimalisasi pengawasan di bidang Obat dan Makanan", imbuhnya.

 

Kepala Badan POM juga menyampaikan bahwa Badan POM dan Kejaksaan Agung RI memiliki satu visi dalam meningkatkan keadilan dan kepastian hukum. "Harapan dan penghargaan yang tinggi kepada Kejaksaan di seluruh Indonesia atas dukungan yang diberikan kepada Badan POM untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan kemanusiaan", tutupnya. HM-Diyan

 

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana