Sosialisasi petunjuk operasional DAK Non-Fisik Badan POM kepada 280 Kabupaten/Kota

01-06-2022 Kerjasama dan Humas Dilihat 1066 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta – Badan POM tunjukkan komitmen dalam pendampingan percepatan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Non-Fisik (DAK NF) dengan menggelar sosialisasi petunjuk operasional DAK NF, Senin (30/05/2022). Kegiatan yang berlangsung secara hybrid selama duahari ini diikuti oleh peserta yang berasal dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) provinsi dan dinas kesehatan di daerah.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Plt. Sekretaris Utama Badan POM, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa. Selain itu, hadir pula secara daring narasumber eksternal dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Dony Suryatmo.

Melalui kegiatan ini, para peserta yang terdiri dari 280 Bappeda Provinsi penerima DAK NF Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan (BOK POM) Tahun Anggaran 2022 diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan obat dan makanan melalui sinergisme dengan pemerintah daerah yang membidangi kesehatan. Sejalan dengan hal tersebut, diharapkan ada peningkatan efektivitas pelaksanaan pengawasan industri pangan olahan dan pemenuhan pelayanan kefarmasian di daerah.

Sejak tahun 2020, Badan POM telah melakukan pengalokasian DAK NF BOK POM kepada 280 kabupaten/kota. Dana ini diberikan sebagai bentuk dukungan dalam rangka peningkatan efektivitas pengawasan obat dan makanan di daerah dan menjamin pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan di seluruh wilayah Indonesia. 

“Tujuannya adalah untuk kesamaan pemahaman agar dalam pelaksanaan DAK Non-Fisik POM 2022 dapat memperkecil kendala dan meningkatkan perlindungan masyarakat dalam obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan”, Plt. Sekretaris Utama Badan POM menjelaskan terkait arah kebijakan DAK NF Bidang Kesehatan TA 2022 dalam sambutannya. 

Narasumber eksternal yang hadir, Doni Suryatmo, menyampaikan materi penjelasan mendalam mengenai definisi DAK NF sebagai bagian dari dana transfer khusus yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah. Dana tersebut bertujuan membantu mendanai kegiatan khusus yang bersifat operasional, dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan publik yang merupakan urusan daerah sesuai kebutuhan dan prioritas daerah, serta selaras dengan prioritas nasional. 

Berdasarkan hasil realisasi dan capaian pelaksanaan DAK NF Badan POM di tahun 2021, sebanyak 93,19% kabupaten/kota sudah melapor dan 5,81% kabupatan/kota belum melapor. Dari kasus tersebut, masih ditemukan kabupaten/kota yang belum melaksanakan realisasi dan capaian DAK NF POM TA 2021. 

Oleh karena itu, Badan POM terus melakukan pembinaan, monitoring, dan pengawalan pelaksanaan kepada kabupaten/kota penerima DAK NF POM TA 2022.

Berbagai langkah telah dilakukan Badan POM dalam rangka percepatan realisasi, serta pengawalan pelaksanaan DAK NF, salah satunya melalui kegiatan sosialisasi dan advokasi. 

Kegiatan ini diharapkan dapat semakin memantapkan strategi dalam upaya realisasi kegiatan DAK NF POM TA 2022 dalam peningkatan efektivitas sistem pengawasan obat dan makanan oleh pemerintah daerah. (HM – Rasyad)

 

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana