SOSIALISASI PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN SARANA DISTRIBUSI PEMOHON NOTIFIKASI KOSMETIK KEPADA UPT BADAN POM

14-07-2020 Direktorat Pengawasan Kosmetik Dilihat 3954 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Berdasarkan Peraturan Badan POM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik bahwa pemohon notifikasi yang merupakan Importir atau Usaha Perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi harus mendapatkan rekomendasi sebagai pemohon notifikasi yang dikeluarkan oleh Kepala UPT Badan POM. Rekomendasi sebagai pemohon notifikasi tersebut menjadi salah satu dokumen yang dipersyaratkan dalam pendaftaran sebagai pemohon notifikasi kosmetik.

Sehubungan dengan hal tersebut, Badan POM dalam hal ini Direktorat Pengawasan Kosmetik memandang perlunya dibuat suatu acuan bagi UPT Badan POM sekaitan dengan pelaksanaan tugas tersebut. Direktorat Pengawasan Kosmetik telah merancang petunjuk pelaksanaan yang diharapkan dapat menjadi acuan bagi UPT Badan POM (Balai Besar/Balai/ Loka POM) dalam melaksanakan pemeriksaan sarana importir atau usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi dalam rangka permohonan rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetik.

Berkenaan dengan hal itu, pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2020 telah dilakukan Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Sarana Distribusi Pemohon Notifikasi Kosmetik kepada seluruh UPT Badan POM melalui daring.

Kegiatan secara virtual ini dipimpin oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Dra. Mayagustina Andarini, Apt, M.Sc dan diikuti oleh 197 peserta perwakilan dari seluruh UPT Badan POM. Berdasarkan survey kepada peserta, seluruh UPT Badan POM mengapresiasi kegiatan virtual ini.

 

Direktorat Pengawasan Kosmetik

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana