Sosialisasi Tata Cara Pembayaran PNBP Pendaftaran Pangan Olahan Secara Elektronik (e-payment)

29-04-2014 Pusat Informasi Obat dan Makanan Dilihat 6274 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Dalam rangka peningkatan pelayanan publik Badan POM terus berupaya melakukan peningkatan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi untuk menciptakan sistem yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Kali kedua ini Badan POM akan mengimplementasikan pembayaran PNBP pendaftaran Pangan Olahan secara elektronik (e-payment) pada tanggal 5 Mei 2014.

 

E-Payment merupakan sistem pembayaran tarif atas Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara online dengan tujuan diperolehnya efektifitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses pembayaran serta kemudahan tracking system dan real time.

 

Untuk mendukung implementasi e-payment tersebut, Direktorat Penilaian Kemanan Pangan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha. Sosialisasi diselenggarakan di Jakarta pada hari Selasa, 29 April 2014 dengan mengundang Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Pusat Informasi Produk Industri Makanan dan Minuman (PIPIMM) dan Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (APRINDO). Selain itu mengundang pula 30 pelaku usaha makan dan minuman di Indonesia.

 

Pada pembukaan Direktur Penilaian Keamanan Pangan, Ibu Dra. Elin Herlina, Apt., MP. Menyampaikan bahwa sistem ini adalah upaya Badan POM untuk tidak membatasi waktu pendaftaran, dapat dilakukan dimana saja untuk mewujudkan efektifitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses pembayaran. Sosialisasi ini akan dilaksanakan kembali dalam waktu dekat.

 

Dalam pengembangan e-Payment pangan olahan difasilitasi oleh Pusat Informasi Obat dan Makanan yang pada kesempatan  ini Kepala Pusat Informasi Obat dan Makanan, Ibu Dra. Reri Indriani, Apt., MSi menyampaikan Pengembangan Layanan E-government Badan POM. Agenda yang disampaikan adalah E-payment e-registration Pangan Olahan dan Integrasi Data post-market pangan dengan e-registration pangan.

 

Narasumber lain yang menyampaikan teknis pembayaran melalui e-Payment adalah pelaku perbankan yaitu Bank BNI serta konsultan pengembang.

 

Adapun advantage E-payment Pangan Olahan ini adalah penataan kemampuan telusur PNBP, tidak perlu menyerahkan bukti bayar hard copy dan soft copy, tidak ada pemeriksaan pembayaran oleh petugas dan rekonsiliasi otomatis. Hal penting lain yg dirasakan oleh pendaftar pangan olahan adalah meminimalkan handling cost.

 

Dengan e-Payment, proses transaksi akan menjadi lebih cepat, tepat serta akurat dalam rekonsiliasi PNBP sehingga akuntabilitas dapat terjaga dengan baik sebagai realisasi reformasi birokrasi yang berorientasi pada kepentingan publik menuju terwujudnya good governance.

 

Saat ini e-Payment Badan POM mencakup pembayaran di teller dan BNI direct melalui internet banking.

 

 

 

Pusat Informasi Obat dan Makanan

 

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana