Stakeholder Workshop in Food Standard and Food Safety Control System: Strengthening Coordination Activities Jakarta, 29-30 April 2014

05-05-2014 Dit Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan Dilihat 1914 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Workshop in Food Standard and Food Safety Control System: Strengthening Coordination Activities telah dilaksanakan pada tanggal 29-30 April 2014 bertempat di Hotel Grand Mercure, Jakarta. Workshop diselenggarakan oleh Badan POM RI selaku Ketua Pelaksana Jejaring Keamanan Pangan Nasional (JKPN) dan didukung oleh Food and Agricultural Organization Regional Office for Asia and Pacific (FAO RAP) bekerja sama dengan Institute of Nutrition, Mahidol University (INMU). Narasumber pada workshop tersebut antara lain Ms. Shashi Sareen (representative FAO RAP), Dr Visith Chavasit, Dr Songsak Srianujata dan Dr Nattapol Tangsuphoom (INMU), Prof. Dedi Fardiaz (SEAFAST Center IPB), dan Drs. Halim Nababan, MM (Badan POM RI). Peserta pada workshop tersebut berasal dari perwakilan kementerian/ institusi terkait keamanan pangan di Indonesia.

 

Workshop diadakan selama 2 (dua) hari  membahas mengenai perkuatan koordinasi, pertukaran informasi serta finalisasi rekomendasi hasil kajian Study of the food safety scenario in few countries of the Region in relation to strengthening coordination between departments Stakeholder. Studi dilakukan di 3 (tiga) negara, yaitu Indonesia, Cambodia, dan Laos. Studi di Indonesia dilakukan sejak Januari – April 2014 dengan melakukan kunjungan ke Badan POM, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Studi ini merupakan inisiatif FAO RAP untuk menindaklanjuti Food and Agricultural Organization Regional Office for Asia and Pacific (FAO RAP) menyelenggarakan Regional Consultation Workshop on Guidelines for Development of Food Safety Policies for countries in Asia yang diselenggarakan di Bangkok pada tanggal 17-19 Desember 2012.

 

Beberapa isu keamanan pangan yang dibahas dalam workshop tersebut antara lain (a) pengembangan legal aspek Jejaring Keamanan Pangan Nasional dan reviu beberapa regulasi dan standar di Indonesia; (b) Peningkatan pemahaman keamanan pangan oleh produsen, konsumen dan pemerintah; (c) peningkatan kapasitas laboratorium dan inspeksi keamanan pangan; dan (d) Komunikasi yang efektif antar stakeholder. Standar dan sistem pengawasan keamanan pangan menjadi sangat penting dalam era globalisasi ini, tidak hanya melindungi kesehatan masyarakat tetapi juga memfasilitasi perdagangan, sehingga koordinasi antar lembaga menjadi hal yang sangat penting dalam pengawasan keamanan pangan.

 

Direktorat Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana