Tuntutan pasar global terkait jaminan kemanan pangan semakin meningkat. Hal ini berdampak pada meningkatnya tuntutan akan persyaratan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dalam profesi keamanan pangan. Sudah saatnya Badan POM bersama pemangku kepentingan terkait melakukan pembenahan sistem pembinaan SDM bidang keamanan pangan yang mengacu pada kebutuhan dunia kerja, sehingga profesi keamanan pangan diakui kompeten dan dapat menjawab tuntutan pasar global.
Standar kompetensi yang merupakan instrumen utama dalam uji kompetensi diperlukan untuk memastikan dan memelihara kompetensi seorang tenaga profesi. Selama ini standar kompetensi keamanan pangan belum terdefinisikan dengan baik. Oleh karena itu, Badan POM telah melakukan pelatihan pengembangan dan verifikasi standar kompetensi.Pelatihan dilakukan dalam 2 tahap, yaitu tahap 1 pelatihan pengembangan standar kompetensi ( 18, 19, 25-27 Juni 2015) dan tahap 2 pelatihan verifikasi standar kompetensi (2-4 Juli 2015). Pelatihan dilaksanakan di Jakarta bekerjasama dengan lembaga pelatihan standar kompetensi. Peserta berasal dari perwakilan lima direktorat di Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya serta Biro Umum Badan POM. Dalam sambutan pembukaan Direktur Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan Drs. Halim Nababan , MM menyampaikan bahwa Kompetensi harus diperhatikan diseluruh rantai pangan sehingga mutu pangan terjamin baik di industri, distribusi, dan pasar. Output yang diperoleh dari pelatihan pengembangan standar kompetensi berupa peta fungsi kompetensi profesi pengawasan keamanan pangan serta rancangan standar kompetensi.
Peserta pelatihan cukup antusias terhadap materi pelatihan dilihat dari diskusi yang terjadi. Pelatihan dilanjutkan dengan pelatihan verifikasi standar kompetensi. Untuk menghasilkan standar kompetensi yang baik diperlukan para verifikator standar kompetensi yang mampu melakukan verifikasi standar kompetensi. Pelatihan ini menghasilkan tenaga verifikator standar kompetensi yang profesional serta draft rancangan standar kompetensi yang telah terverifikasi.
Pelatihan terkait pengembangan dan verifikasi standar kompetensi ini diharapkan akan segera menghasilkan standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) untuk profesi keamanan pangan. Dengan demikian, SKKNI ini akan digunakan sebagai acuan untuk memastikan dan memelihara kompetensi profesi kemanan pangan dan mengembangkan kurikulum pendidikan keamanan pangan di perguruan tinggi. Dengan adanya SKKNI bidang keamanan pangan akan mempermudah tugas dan pekerjaan lembaga sertifikasi profesi (LSP) Keamanan Pangan Badan POM dalam memastikan dan memelihara kompetensi profesi keamanan pangan sehingga dapat menjamin keamanan pangan di Indonesia dan bersaing dengan profesi keamanan dari luar negeri.
Direktorat Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan
