Stimulan yang mengandung Benzyl Piperazine

26-04-2008 Suplemen Makanan Dilihat 19044 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Suplemen Makanan

STIMULAN ITU TERNYATA MENGANDUNG BENZYL PIPERAZINE*)

Tulisan ini merupakan tanggapan atas artikel yang dimuat tabloid Sadar No.XX/Thn.I/2007 dengan Judul “ Inex Herbal Zoom dan Bliss digemari clubber”

*) Direktorat Pengawasan Napza, Badan POM

Bliss, Zoom, Jump, ESP, Inex Herbal, Legal XTC, Party Pill, atau A2 merupakan sebagian nama untuk berbagai sediaan yang dikemas sebagai suplemen makanan yang ternyata mengandung bahan aktif benzyl piperazine. Benzyl piperazine atau sering disingkat BZP adalah senyawa turunan piperazine yang memiliki efek mirip amphetamine (amphetamine like effect)namun tidak termasuk dalam golongan narkotika maupun psikotropika sesuai Konvensi Tunggal Narkotika tahun 1961 (Single Convention on Narcotic Drugs, 1961) dan Konvensi Bahan-Bahan Psikotropika tahun 1971 (Convention on Psychotropic Substances, 1971).

BZP menjadi polemik pada beberapa tahun belakangan ini. Berbagai pro dan kontra BZP timbul karena potensi risiko kesehatan dan sosial akibat penggunaannya dibandingkan dengan manfaatnya yaitu sebagai alternatif substitusi bagi penyalahguna Amphetamine Type Stimulant (ATS) seperti MDMA (ekstasi) dan Methamphetamine (shabu).

BZP Dilarang Beredar

Negara-negara seperti Amerika, Australia, Swedia, Denmark, Yunani, Belgia serta Malta telah melarang peredaran sediaan yang mengandung BZP. Ketujuh negara tersebut telah menerapkan aturan serta langkah-langkah tegas untuk mengontrol penggunaan, produksi dan peredaran BZP dengan menempatkan BZP satu golongan dengan zat psikoaktif lainnya seperti kokain, MDMA, LSD dan heroin di dalam legislasinya.

Berdasarkan Risk Assessment Joint Report yang dibuat oleh EMCDDA (European Monitoring Centre for Drug and Drug Addiction), Eropol serta EMEA (European Medicine Agency) pada tanggal 30 Mei 2007, merekomendasikan negara-negara Uni Eropa untuk melakukan upaya kontrol terhadap peredaran BZP serta melakukan riset khususnya untuk mengetahui potensi neurotoksik dan risiko sosial lebih lanjut sebagai dampak penggunaan BZP.

Di Selandia Baru, BZP dikategorikan sebagai restricted substances sesuai Misuse Drug Act Amandement 2005. Sebagai negara pengguna dan penyuplai BZP terbesar di dunia, diperkirakan sejak tahun 2000 sampai dengan saat ini lebih dari 20 juta tablet BZP telah diproduksi di Selandia Baru. Beredarnya BZP secara legal di Selandia Baru, terkait dengan kebijakan harm reduction yang diterapkan pemerintah untuk menekan penyalahgunaan MDMA. Meskipun dilegalkan penggunaannya, BZP di Selandia Baru dibatasi oleh undang – undang. Pembatasan meliputi penetapan usia dan karakteristik pengguna, indikasi, dosis, serta sistem pencatatan dan monitoring.

Seiring dengan makin berkembangnya reaksi internasional terhadap kontribusi Selandia Baru bagi pasokan BZP di dunia, maka Expert Agency Committee on Drug (EACD) dan The Social Tonics Association of New Zealand (STANZ) pada Mei 2007 merekomendasikan pemerintah Selandia Baru untuk segera menangani isu BZP, karena jika tidak akan mempengaruhi reputasi Selandia Baru di mata internasional. Parlemen Selandia Baru diharapkan akan segera menyetujui rescheduling BZP dan senyawa sejenisnya menjadi Class CI di dalam Amendement Misuse Drug Act 1975 . Hal ini berarti BZP menjadi bahan illegal untuk dibuat, dijual, diimpor, diekspor dan digunakan di Selandia Baru. Regulasi ini kemungkinan efektif diberlakukan awal tahun 2008.

Di Indonesia, produk yang mengandung BZP pernah didaftarkan dengan nama dagang Bliss, Jump, Zoom dan ESP. Produk tersebut disamarkan dalam suplemen makanan yang mengandung bahan herbal "cayenne pepper" atau "pepper extract".

Bliss dan Zoom didaftarkan sebagai suplemen makanan impor dari Selandia Baru. Pada klaim registrasi yang diajukan pihak importir, produk tersebut diklaim membantu meningkatkan metabolisme tubuh dan tidak terdapat informasi mengenai kandungan BZP di dalamnya. Pengujian awal dengan menggunakan pereaksi yang lazim digunakan untuk memeriksa adanya bahan kimia obat pada jamu atau suplemen makanan memberikan hasil negatif, namun pada pengujian dengan menggunakan alat GC/MS (gas-chromatography coupled to mass spectrometry), ternyata Bliss dan Zoom menunjukkan hasil positif mengandung benzyl piperazine (BZP). Berdasarkan hasil studi kepustakaan menunjukkan bahwa BZP tidak memenuhi persyaratan keamanan , mutu dan khasiat, maka Badan POM melalui Peraturan Kepala Badan POM nomor HK.00.05.42.6575 tanggal 23 Agustus 2007 melarang penggunaan benzyl piperazine dalam suplemen makanan.

Dengan keluarnya peraturan yang melarang penggunaan BZP, maka Bliss dan Zoom sebagai produk jadi yang mengandung benzyl piperazine dilarang untuk diproduksi, digunakan serta diedarkan di Indonesia.

Untuk mengetahui lebih jauh tentang benzyl piperazine atau BZP, berikut uraian singkat tentang apa dan bagaimana efek BZP terhadap tubuh manusia :

Riwayat dan Penggunaan BZP

Benzyl piperazine kali pertama disintesa pada tahun 1944 sebagai senyawa turunan piperazine. Piperazine sampai saat ini masih dikenal dan digunakan sebagai obat untuk penyakit kecacingan (anti antelmintika). Meskipun stuktur kimiawi kedua senyawa tersebut tampak berhubungan erat, namun efek farmakologi keduanya berbeda. Senyawa piperazine tidak memiliki sifat sebagai senyawa psikoaktif, sedangkan BZP tidak pernah digunakan sebagai obat cacing.

Pada tahun 1970-an senyawa BZP diketahui memiliki efek sebagai obat anti depresi yang sangat poten. Selanjutnya pada tahun 1980, BZP pernah diproduksi sebagai obat anti depressan dengan nama dagang Trelibet® di Hungaria, namun penggunaan dan pengembangan medis BZP dihentikan setelah diketahui ternyata memiliki efek yang mirip dengan amphetamine dan MDMA.

Penggunaan BZP untuk tujuan rekreasi pertama kali dilaporkan terjadi pada tahun 1996 di California, USA dan pada penghujung tahun 2000 BZP semakin popular digunakan dalam kehidupan malam sebagaimana MDMA (ekstasi) dan methamphetamine (shabu). Benzyl piperazine sering dipromosikan sebagai ekstasi yang legal dan aman sehingga banyak digunakan sebagai alternatif pengganti MDMA.

BZP tidak istimewa dan tidak aman

Anggapan bahwa BZP adalah psikoaktif yang istimewa dan aman adalah anggapan yang salah, beberapa alasan dapat dikemukakan sebagai berikut :

  1. belum tersedianya standar keamanan dan kemanfaatan benzyl piperazine sampai saat ini, sehingga BZP tidak direkomendasikan untuk manusia.
  2. study pada hewan percobaan memperlihatkan bahwa secara farmakologi BZP memiliki mekanisme kerja yang sangat mirip amphetamine (amphetamine like effect) melalui efek transmisi kimia otak.
  3. penelitian yang dilakukan Kajos, dkk, 2006 memperlihatkan bahwa BZP dapat menyebabkan ketergantungan (dependence) yang mirip dengan MDMA.
  4. Kerja farmakokinetik menunjukkan bahwa tingkat metabolisme BZP di dalam tubuh sangat rendah dan sebagian besar diekskresikan secara lambat dalam keadaan utuh di ginjal sehingga menyebabkan efek dapat berlangsung sampai dengan 48 jam. Hal ini mengakibatnya terjadinya retensi urin (tertahannya urin diginjal), meningkatkan bahaya drug-drug sinergysme (interaksi antar obat) serta terjadinya serotonin syndrome yang ditandai dengan meningkatkan denyut jantung, tekanan darah, perilaku agresif , hiperaktif, kejang.
  5. karena memiliki efek mirip amphetamine, maka toksisitas BZP juga serupa dengan amphetamine, seperti dehidrasi, agitasi, midriasis, diasphoresis. Komplikasi akibat toksisitas berat dapat menyebabkan hyperthermia (peningkatan suhu tubuh), seizure and collapse (kejang dan pingsan), coagulation intravascular (penggumpalan darah di pembuluh darah), hipertensi, peningkatan denyut jantung, gagal ginjal akut, lever bahkan kematian.
  6. BZP memiliki batas keamanan (margin of safety) yang sempit tergantung pada faktor genetik seseorang yang terkait dengan sisitem enzim dan metabolisme di dalam tubuhnya. Hal ini menyebabkan level toksisitas BZP pada seseorang tidak dapat diprediksi.

Berdasarkan uji identifikasi produk yang beredar pada berbagai negara dilaporkan bahwa BZP paling sering dikombinasikan dengan TFMPP (TFMPP= Trifluoro methyl phenyl piperazine, salah satu turunan piperazine yang juga bersifat psikoaktif dengan perbandingan 3:1). BZP bekerja dengan cara merangsang susunan saraf pusat (central nervous system/ CNS stimulant),), sedangkan TFMPP memberi efek halusinogen mirip LSD. Kombinasi BZP dan TFMPP bertujuan untuk meningkatkan efek perangsangan sekaligus efek halusinogen.

New Zealand Medical Journal pernah melaporkan bahwa dalam kurun 6 bulan di tahun 2005, terdapat 80 kasus emergency di Christchurch Hospital yang terkait dengan penggunaan BZP. Di Eropa, BZP juga ditemukan pada sampel urin beberapa kasus kematian namun tidak diketahui hubungan kausalitasnya dengan BZP.

Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa maraknya peredaran BZP atau yang dikenal sebagai Inex Herbal Zoom dan Bliss di kalangan clubber perlu mendapat perhatian semua pihak. Pemerintah dan masyarakat perlu memiliki persepsi yang sama menyangkut risiko dan manfaat benzyl piperazine. Karena Badan POM sudah mencabut izin edarnya, maka peredaran yang ada bersifat illegal sehingga perlu diamankan dari konsumsi masyarakat dan harus dimusnahkan.

Sebagai informasi tambahan yang perlu diketahui adalah bahwa perkembangan teknologi farmasi dan biokimia telah menghasilkan begitu banyak formula senyawa psikoaktif. Terhadap sebagian dari senyawa tersebut dilakukan serangkaian uji, yakni uji praklinik pada hewan percobaan dan uji klinik pada manusia sampai terbukti memenuhi syarat keamanan dan khasiat untuk selanjutnya dapat digunakan secara legal untuk kepentingan umat manusia, namun sebagian dari senyawa psikoaktif yang lain tidak lolos atau bahkan tidak pernah dilakukan uji keamanan dan khasiat. Benzyl piperazine misalnya, senyawa tersebut tidak memiliki data tentang standar keamanan dan kemanfaatan bagi manusia. Penggunaan yang salah atau penyalahgunaan BZP sudah tentu memberi implikasi bahaya bagi kesehatan dan keselamatan manusia.

Permasalahan penyalahgunaan bahan-bahan psikoaktif di Indonesia, baik yang tergolong narkotika-psikotropika maupun yang bukan, terutama oleh kalangan muda telah menjadi ancaman serius bagi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Kita patut merujuk pada berbagai kebijakan dan langkah-langkah yang telah dilakukan negara lain dalam menyikapi peredaran dan penyalahgunaan berbagai senyawa psikoaktif, termasuk benzyl piperazine untuk mencegah dampak buruk bahkan berakibat fatal yang timbul di kemudian hari.(dari berbagai sumber)

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana